SuaraKaltim.id - Saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Balikpapan kembali diperpanjang. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli.
Katanya pemberlakukan aturan tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021 dan diperkuat Surat Edaran Nomor : 300/4100/PEM. Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak 23 November 2021 sampai dengan 6 Desember 2021.
“PPKM Level 2 periode 23 November sampai dengan 6 Desember 2021, sesuai Inmendagri 61 tahun 2021,” ungkapnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (24/11/2021).
Ia menjelaskan, diperpanjangan ini ada beberapa kebijakan yang mengalami relaksasi. Seperti, penambahan kapasitas kegiatan dan selebihnya masih sama dengan peraturan sebelumnya.
“Ada sedikit perubahan beberapa ketentuan kapasitas kegiatan tertentu. Untuk zona kuning dari 50 persen ke 75 persen, seperti tempat ibadah dan bioskop, dan bioskop boleh anak-anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua,” bebernya.
Kemudian, dalam peraturan itu ada kegiatan yang juga mengalami relaksasi. Di mana awalnya, hanya diperbolehkan 25 persen, kini sudah ditambah kapasitasnya hingga 50 persen.
“Dari 25 persen ke 50 persen, seperti untuk kegiatan resepsi pernikahan, kegiatan kesenian, sosial, budaya, kemasyarakatan,” jelasnya.
Menurutnya, PPKM level 1 dan 2 tidak banyak yang berbeda, hanya tingkat keamanan saja yang dinilai lebih baik. Terbukti dengan Balikpapan yang masih di level 2 akan tetapi ada beberapa kebijakan yang direlaksasi.
“Dengan banyaknya relaksasi tersebut, kepada masyarakat agar tidak terbawa dengan kelonggaran yang diberikan sehingga tidak menaati protokol kesehatan (Prokes),” harapnya.
Baca Juga: Persiba Balikpapan Antisipasi Serangan Balik Persewar Waropen
Terkait rencana pemerintah pusat yang memperketat mobilitas warga dengan menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan kebijakan tersebut sangat baik dalam upaya mencegah adanya potensi lonjakan penyebaran Covid-19 sehingga patut didukung oleh pemda.
“Dari awal kami ikuti bagaimana kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan kepada semua daerah, ya kami taati. Kami ‘kan taat azas dan taat aturan,” tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan
-
BRI Group Perkuat Reputasi Global Lewat Enam Penghargaan Bergengsi
-
Kelolaan Emas BRI Group Capai 153 Ton, Perkuat Ekosistem Nasional dan Selaras Pidato Presiden RI
-
BRI Tingkatkan Layanan Qlola, Satukan Beragam Kebutuhan Transaksi Bisnis dalam Satu Platform