SuaraKaltim.id - Adanya permasalahan sengketa lahan di sekitar area Grand City, langsung mendapat tanggapan dari PT Sinar Mas Wisesa selaku pengembang Perumahan Grand City di Balikpapan.
Permit Security Kalimantan Departemen Head Sinarmas, Piratno mengatakan, sengketa lahan tersebut sudah dimediasi oleh pihak BPN. Tujuannya agar kepemilikan lahan bisa jelas milik siapa.
"Jadi sudah berapa kali mediasi di BPN. Kami ini adalah pengembang yang beritikad baik, lahan tersebut kami beli sudah bersertifikat dan sudah dikuasai dengan baik pada saat kita beli,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Ia menambahkan, kasus tersebut bisa terjadi akibat adanya permasalahan sengketa lahan.Maka, BPN selaku mediatornya, karena yang mengeluarkan penertiban sertifikat dikatakannya adalah BPN, sehingga dapat diperoleh kejelasan.
“Kalau dilihat yang sertifikat yang dituduhkan ke Sinarmas bahwa kita menyerobot milik Ekatiningsih, Mujiono, Nurjanah, sebetulnya di dalam sertifikat kami nomor 16089 itu milik Sinarmas seluas 2,3 hektar berdampingan dengan tanah milik Ekatiningsih,” akunya.
“Artinya tidak ada overlap di atas tanah tersebut, tetapi yang disayangkan begitu ada pengukuran ulang dari BPN terhadap tanah Ekatiningsih terjadilah ovelap antara tanah sinarmas dengan tanah milik Ekatiningsih, kemudian mujiono dan Nurjanah,” tambahnya.
Katanya, kalau pihaknya sama-sama memiliki sertifikat. Yang berarti menurutnya jika masalah ini cepat selesai BPN-lah yang dirasa cocok untuk mediasi.
“Dengan begitu adapun kondisinya nanti ketika tanah ini ada lima pemilikan tapi setelah dibuka wakahnya akan terlihat koordinatnya tanpa melibatkan dari kita yang menunjukkan, tapi BPN yang melakukan pemberian batas,” terangnya.
Ia menyatakan, seharusnya pada saat penerbitan sertifikat, pemeriksaan dan verifikasi perlu dilakukan terlebih dahulu. Namun sekali lagi, kewenanganan itu bergantung pada prosedur BPN. Karena baginya hanya BPN yang tahu di atas lahan tersebut ada beberapa kepemilikan sertifikat.
Baca Juga: Sengketa Lahan, Pemprov Sulsel Kalah di CPI
“Artinya kami minta BPN dilakukan pengukuran batas, sehingga kita tahu kalau ada overlep seperti tadi, kita akan sampaikan ke manajemen sikapnya sinarmas adalah pengembang yang bertikad baik, kalau itu memang benar haknya orang bisa dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap kita akan kembalikan, tapi tentunya semua ada dasarnya,” tuturnya.
“Jadi kita tidak ngotot, kita justru tahu ada permasalahan ini, kita tidak lakukan apa-apa disana, karena jalan sudah terlanjut dibuat,” tutupnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo