SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Tak terkecuali, di Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut semakin jelas setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62/2021 pada 22 November 2021 lalu. Yakni, sehubungan dengan perayaan hari Natal pada 25 Desember dan libur tahun baru di tanggal 1 Januari 2022.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan akan menindaklanjuti peraturan tersebut dengan melakukan rapat internal Pemkot Samarinda.
Ia menilai, dibalik kebijakan tersebut memiliki latar belakang bahwa pandemi Covid-19 sejatinya belum berakhir, dan seluruh pihak diminta meningkatkan kehati-hatian.
Baca Juga: Cerita Kodim Wonosobo Jemput Santri Ikuti Vaksinasi Covid-19
"Kita positif saja, status itu ditingkatkan, karena intinya kita diminta meningkatkan kehati-hatian," ucapnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (25/11/2021).
Dikatakannya, seperti perayaan hari-hari besar lainnya, hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) pun dinilai menjadi momentum yang biasanya dijadikan tempat berkumpul, berkerumun, yang dapat menjadi pemicu penyebaran Covid-19.
Sebabnya, dalam beberapa pekan ke depan Pemkot Samarinda akan mengeluarkan formulasi baru menghadapi Nataru. Termasuk, memberikan perhatian kepada pelaku ekonomi.
"Semuanya dimaksudkan agar seluruh masyarakat menyadari bahwa Covid-19 belum berakhir," tegasnya kembali.
Kendati demikian, diungkapkan Andi Harun bahwa dibalik pemberlakuan PPKM di Kota Tepian sebelumnya turut dibarengi kebijakan relaksasi. Ia memastikan, jika kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap protokol kesehatan, maka relaksasi pun akan ditambahnya kembali.
Baca Juga: Surveilans di Solo Dilakukan Lagi, Ada Siswa Positif Covid-19
"Sebelumnya kita melakukan relaksasi hingga 75 persen bahkan. Kewaspadaan semakin tinggi, akan berpengaruh terhadap tingginya relaksasi yang kita berikan dalam beberapa waktu ke depan," tuturnya.
Berikutnya, dijelaskan Andi Harun bawah akan ada instruksi wali kota menindaklanjuti Imendagri nomor 62/2021 yang mengatur misalnya kegiatan ibadah agar berjarak, memakai masker, sesuai dengan protokol kesehatan.
"Sementara untuk malam tahun baru akan kami atur kembali beberapa kegiatan ekonomi, seperti cafe yang biasa menjadi tempat nongkrong. Akan kami pantau. Dalam waktu seminggu akan kita atur," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat di Nataru Dianggap 'Akal-akalan', Penumpang Sebut Sama Saja
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?