Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 29 November 2021 | 16:55 WIB
Kepolisian saat menujukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan NP. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

“Awalnya coba-coba saja belajar dari youtube dulu, penasaran dan ternyata berhasil,” ungkap NP saat diwawacancarai awak media.

“Untuk hologram uangnya saya lukis dulu baru dimasukan kedalam print,” sambungnya.

NP juga mengaku dalam sehari dirinya menggunakan uang palsu tersebut hanyalah satu lembar saja.

“Sehari cuma satu lembar saja yang saya pakai uangnya, jadi saya gunakan uang itu pada saat malam hari saja,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Warga Diduga Jarah Keramik Muatan Truk Terguling, Sampai Bawa Gerobak

Dari tangan NP, polisi mengamankan barang bukti di tubuh korban berupa 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dengan keseluruhan nilai mencapai Rp 1,8 juta, kemudian 1 lembar uang asli pecahan Rp 50 ribu untuk digunakan sebagai contoh mencetak uang palsu, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah lembar amplop putih, 1 unit handphone merek Samsung.

Kemudian pada saat di rumah pelaku, polisi mengamankan 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5.850.000, satu lembar kertas mika mol dengan logo sablon Bank Indonesia (BI), empat buah suntikan tinta merah, 3 buah suntikan tinta warna biru, 200 lembar kertas terpotong yang sudah siap untuk dicetak oleh pelaku, dan 2 printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Akibat dari perbuatannya, NP diancam dengan pasal 36 ayat 1,2,3 juncto pasal 26 ayat 1,2,3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Warga Pandeglang Terseret Ombak Saat Mencari Ikan di Pantai Karisma Ditemukan Tewas

Load More