Kepolisian saat menujukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan NP. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]
Kemudian pada saat di rumah pelaku, polisi mengamankan 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5.850.000, satu lembar kertas mika mol dengan logo sablon Bank Indonesia (BI), empat buah suntikan tinta merah, 3 buah suntikan tinta warna biru, 200 lembar kertas terpotong yang sudah siap untuk dicetak oleh pelaku, dan 2 printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Akibat dari perbuatannya, NP diancam dengan pasal 36 ayat 1,2,3 juncto pasal 26 ayat 1,2,3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Heboh Mobil Mewah Range Rover Berpelat KT 1, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
Hery Gunardi Soroti Strategi Perbankan Nasional Menjaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
-
Aset Anak Usaha BRI Tembus Rp267 Triliun, Jadi Pilar Pertumbuhan Perseroan
-
Dukung Jurnalisme Berkualitas, BRI Gelar Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026