Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 29 November 2021 | 16:55 WIB
Kepolisian saat menujukkan barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan NP. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

Kemudian pada saat di rumah pelaku, polisi mengamankan 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5.850.000, satu lembar kertas mika mol dengan logo sablon Bank Indonesia (BI), empat buah suntikan tinta merah, 3 buah suntikan tinta warna biru, 200 lembar kertas terpotong yang sudah siap untuk dicetak oleh pelaku, dan 2 printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Akibat dari perbuatannya, NP diancam dengan pasal 36 ayat 1,2,3 juncto pasal 26 ayat 1,2,3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Viral Warga Diduga Jarah Keramik Muatan Truk Terguling, Sampai Bawa Gerobak

Load More