SuaraKaltim.id - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Samarinda telah menyampaikan hasil rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
UMK Samarinda 2022 dipastikan naik sebesar 0,82 persen atau sekitar Rp 25.420 dan tidak mengalami perubahan setelahnya. Sehingga UMK berubah dari yang sebelumnya Rp 3.112.156 menjadi Rp 3.137.576.
"Di Depeko sepakat sesuai peraturan yang berlaku. Angkanya tidak akan berubah," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadi Putro melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021).
Selain mematuhi penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Hasil rekomendasi juga telah ditandatangani wali kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor, melalui Disnaker dan Transmigrasi Kaltim.
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya pengusaha atau perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan besaran UMK Samarinda 2022, pihaknya dapat melakukan penindakan melalui tim pengawas di bawah Disnakertrans Kaltim.
"Kami koordinasi dengan bagian pengawasan di Disnaker Provinsi. Lapor ke kami pun juga bisa. Namun, kami tetap koordinasi dengan bagian pengawas, karena kami melakukan pembinaan," tuturnya.
Ia mengutarakan, secara tak langsung selama tahun 2021 tak ada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti kebijakan UMK Samarinda.
Diketahui, pada Pasal 88 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Disinggung adanya ancaman sanksi pidana bagi pengusahan yang tidak menerapkan kebijakan tersebut, Wahyono menegaskan bahwa hal itu dapat ditindaklanjuti oleh pengawas Disnakertrans Kaltim nantinya.
Baca Juga: Tjok Agung Kusuma Yuda Pamit, Mundur Jadi Perkebel Pejeng Dengan Alasan Istirahat
"Mengikuti sanksinya. Itu bagian pengawas dan pasti ada tahapannya, mulai dari nota pemeriksaan dan seterusnya," jelasnya.
Akan hal tersebut, Wahyono mengharapkan kebijakan UMK Samarinda 2022 bisa dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Tepian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026