SuaraKaltim.id - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Samarinda telah menyampaikan hasil rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
UMK Samarinda 2022 dipastikan naik sebesar 0,82 persen atau sekitar Rp 25.420 dan tidak mengalami perubahan setelahnya. Sehingga UMK berubah dari yang sebelumnya Rp 3.112.156 menjadi Rp 3.137.576.
"Di Depeko sepakat sesuai peraturan yang berlaku. Angkanya tidak akan berubah," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadi Putro melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (29/11/2021).
Selain mematuhi penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Hasil rekomendasi juga telah ditandatangani wali kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor, melalui Disnaker dan Transmigrasi Kaltim.
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya pengusaha atau perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan besaran UMK Samarinda 2022, pihaknya dapat melakukan penindakan melalui tim pengawas di bawah Disnakertrans Kaltim.
"Kami koordinasi dengan bagian pengawasan di Disnaker Provinsi. Lapor ke kami pun juga bisa. Namun, kami tetap koordinasi dengan bagian pengawas, karena kami melakukan pembinaan," tuturnya.
Ia mengutarakan, secara tak langsung selama tahun 2021 tak ada perusahaan atau pengusaha yang tidak mengikuti kebijakan UMK Samarinda.
Diketahui, pada Pasal 88 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Disinggung adanya ancaman sanksi pidana bagi pengusahan yang tidak menerapkan kebijakan tersebut, Wahyono menegaskan bahwa hal itu dapat ditindaklanjuti oleh pengawas Disnakertrans Kaltim nantinya.
Baca Juga: Tjok Agung Kusuma Yuda Pamit, Mundur Jadi Perkebel Pejeng Dengan Alasan Istirahat
"Mengikuti sanksinya. Itu bagian pengawas dan pasti ada tahapannya, mulai dari nota pemeriksaan dan seterusnya," jelasnya.
Akan hal tersebut, Wahyono mengharapkan kebijakan UMK Samarinda 2022 bisa dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Tepian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Mobil Bekas Kabin Luas 70 Jutaan, Mesin Tangguh Jarang Masuk Bengkel
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Virus Nipah lewat Kelelawar, Ini Gejalanya
-
5 Mobil Bekas untuk Dana Terbatas, Pilihan Logis yang Fungsional dan Ekonomis
-
6 Lipstik untuk Wanita 40 Tahun ke Atas, Elegan Bikin Tampilan Lebih Muda
-
Proyek IKN Dominasi Belanja Pusat di Kaltim, Capai Rp63,4 Triliun