Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 30 November 2021 | 17:54 WIB
Kuasa Hukum Banar, Aras saat menunjukkan copy sertifikat tanah kepada awak media. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Salah seorang warga di Jalan Irigasi, Kecamatan Palaran, Samarinda, bernama Banar laporkan menantunya ke Kepolisian Polresta Samarinda atas penipuan dan penggelapan tanah.

Kuasa Hukum Banar, yakni Aras pada saat ditemui wartawan mengatakan bahwa penipuan ini berlandaskan saat menantu dari Banar bernama Eko Budianto meminjam sejumlah uang kepada seorang pria yaitu Rahimi sebanyak Rp 70 juta.

Tujuan dari pinjaman yang dilakukan oleh Eko itu sendiri untuk melakukan pembiayaan pencairan dana collateral sebesar Rp 5 triliun. Namun, setelah ditelusuri oleh Eko jika pencairan dana collateral itu hanya fiktif belaka. Ia pun akhirnya terjerat utang dengan Rahimi.

Eko yang terjerat pinjaman itu pun lantas berpikiran untuk menjaminkan sertifikat tanah milik mertuanya. Ia bahkan mengaku kepada sang ahli waris tanah milik Banar jika dirinya telah membeli tanah seluas 632 meter per segi yang berada di Jalan Irigasi, Kecamatan Palaran milik mertuanya itu.

Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan Tas, Adik Nikita Willy Lapor Polisi

"Ahli waris ini tidak tahu jika tanah itu akan dibalik nama untuk jaminan utang kepada Rahimi, tahunya Eko itu sudah membeli tanah milik Banar (mertuanya), sebab itu ahli waris mau menandatangani perjanjian tukar guling itu," ucapnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Setelah sertifikat tanah bernomor 1028/29/06/1992 ini dijaminkan oleh Eko, sang pemberi utang yakni Rahimi pun secara diam-diam membalik nama tanah tersebut. Sehingga munculah kasus penggelapan hak atas tanah dan penipuan tersebut.

"Terhadap proses balik nama ini kami menduga ada semacam proses yang tidak benar. Itulah kemudian kami laporkan ke polisi, harapannya nanti ini benar-benar aparat penegak hukum menangani secara benar ditengah-tengah ramainya mafia tanah. Kalau dilihat ini kurang lebih sama seperti kasus Nirina Zubir kemarin, bedanya Nirina itu dengan ART nya kalau ini dengan menantunya sendiri," ungkapnya.

Dalam kasus balik nama yang dilakukan oleh Rahimi ini, ia menduga jika ada turut serta campur tangan dari Notaris sehingga tanah milik Banar ini dapat di balik nama secara diam-diam.

Bahkan, ia juga menerangkan bahwa Rahimi sempat meninggali rumah sekaligus mengklaim bangunan yang berdiri di atas tanah milik mertua Eko tersebut.

Baca Juga: Pria Riau Tipu 4 Warga Madiun Modus CPNS, Duit Miliaran Buat Foya-foya Dan Nikah Lagi

"Kami duga disini ada bantuan dari Notaris, berdasarkan informasi dari penyidik, dalam hal ini Rahimi tidak bisa diproses lebih lanjut, tapi kalau lihat peranan dari Rahimi di sini ia tidak bisa lepas, begitu juga Notaris, dan Eko," imbuhnya.

"Notaris disini juga tidak bisa lepas, diduga Notaris memberikan masukan-masukan tertentu sehingga Rahimi yang tidak mengerti masalah tanah ini hingga bisa begitu pintar dalam mengurus proses balik nama ini, pasti kan ada yang bantu," sambungnya.

Atas hal tersebut, pihak Banar pun kemudian melaporkan tiga pihak. Yakni, menantunya, Eko, Rahimi, dan juga Notaris yang membantu proses balik nama itu ke Polresta Samarinda.

"Ada dua pasal yang kami laporkan, yaitu 372 KUHP dan juga pasal 385 KUHP," bebernya.

Hingga saat ini dugaan kasus penggelapan dan penipuan tanah milik Banar ini masih terus bergulir di Polresta Samarinda. Bahkan, beberapa saksi dan juga terlapor telah diperiksa oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Load More