SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisal WF berumur 32 tahun nekat menyebarkan video syur dengan mantan istri lantaran sakit hati telah diceraikan. Video yang diunggah oleh pelaku itu pun viral di media sosial Twitter sejak (30/11/2021) lalu.
Mantan istri pelaku berinisial LR lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda, usai mendapatkan informasi dari sahabatnya terkait sosok wanita dalam video yang disebut-sebut mirip dengan LR.
"Keterangan dari korban sampai saat ini belum atau tidak tahu pada saat direkam, dan ini akan kita dalami lagi nanti," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021).
Setelah mengantongi sejumlah informasi, Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan WF pun berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Jalan KH Samanhudi, Gang An-Noor 1, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
"Sebelumnya mereka ini pasangan suami istri lalu ada gugatan cerai dari istrinya sehingga pelaku ini tidak terima dan mengancam kepada korban, apabila tidak dicabut gugatan cerainya maka akan disebarkan videonya," jelasnya
"Pelaku ini intinya takut diceraikan kemudian mengancam kepada korban untuk mencabut gugatannya, disebarkan karna sakit hati" lanjutnya.
Tersebarnya video syur itu diketahui berawal dari media sosial Instagram dan tercantum link internet Uniform Resource Locators (URL) yang mengarah ke akun Twitter pribadi milik pelaku.
Kompol Andhika menguraikan, jika saat ini korban masih merasa terguncang akibat dari viralnya video berdurasi 12 detik saat berhubungan intim dengan pelaku.
"Untuk korban sekarang tentunya keadaannya tertekan lah karna videonya beredar. Nanti dari tim Polisi Cyber akan melakukan pemblokiran atas video itu karna sekarang masih menyebar," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Diduga Karena Sakit Hati, WK Nekat Sebarkan Video Bercintanya dengan Mantan Istri
WF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 Juncto Pasal 27, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Kemudian untuk barang bukti yang kami amankan ada video dan juga handphone milik pelaku. Untuk saat ini pelaku akan kami lakukan penyidikan, dan sekarang telah dilakukan penahanan serta akan diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal