SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisal WF berumur 32 tahun nekat menyebarkan video syur dengan mantan istri lantaran sakit hati telah diceraikan. Video yang diunggah oleh pelaku itu pun viral di media sosial Twitter sejak (30/11/2021) lalu.
Mantan istri pelaku berinisial LR lantas melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda, usai mendapatkan informasi dari sahabatnya terkait sosok wanita dalam video yang disebut-sebut mirip dengan LR.
"Keterangan dari korban sampai saat ini belum atau tidak tahu pada saat direkam, dan ini akan kita dalami lagi nanti," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021).
Setelah mengantongi sejumlah informasi, Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan WF pun berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Jalan KH Samanhudi, Gang An-Noor 1, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
Baca Juga: Viral Diduga Karena Sakit Hati, WK Nekat Sebarkan Video Bercintanya dengan Mantan Istri
"Sebelumnya mereka ini pasangan suami istri lalu ada gugatan cerai dari istrinya sehingga pelaku ini tidak terima dan mengancam kepada korban, apabila tidak dicabut gugatan cerainya maka akan disebarkan videonya," jelasnya
"Pelaku ini intinya takut diceraikan kemudian mengancam kepada korban untuk mencabut gugatannya, disebarkan karna sakit hati" lanjutnya.
Tersebarnya video syur itu diketahui berawal dari media sosial Instagram dan tercantum link internet Uniform Resource Locators (URL) yang mengarah ke akun Twitter pribadi milik pelaku.
Kompol Andhika menguraikan, jika saat ini korban masih merasa terguncang akibat dari viralnya video berdurasi 12 detik saat berhubungan intim dengan pelaku.
"Untuk korban sekarang tentunya keadaannya tertekan lah karna videonya beredar. Nanti dari tim Polisi Cyber akan melakukan pemblokiran atas video itu karna sekarang masih menyebar," ungkapnya.
Baca Juga: Uji Coba Dimulai Desember Ini, Program Doctor on Call Diterapkan di 10 Puskesmas Samarinda
WF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 Juncto Pasal 27, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Sosok Laki-laki di Video Syur Mirip Lisa Mariana Diduga Teman Lawas Sang Model, Ini Fotonya!
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN