Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 06 Desember 2021 | 20:09 WIB
Konfrensi pers Polresta Balikpapan dalam kasus penambangan batubara. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan masih memburu satu tersangka kasus tambang batu bara berinisial ZK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita masih proses cari,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021).

Ia mengatakan, sudah mendeteksi keberadaan tersangka yang merupakan pemodal aktivitas penambangan batu bara di Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara itu.

“Sudah ada (terdeteksi). Kita sudah sebar (foto-fotonya). Makanya kita tetapkan DPO,” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Isran Noor Mau Nyapres, Warganet Ramai Tanyakan Jalan Rusak dan Tambang Ilegal

Ia melanjutkan, sementara satu tersangka yang merupakan pengawas tambang batu bara berinisial SHR. Ia menuturkan berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Masih kita tahan tersangkanya,” imbuhnya.

Dalam kasus itu, luas lahan yang di tambang sekitar 2 hektar dan batubara yang telah di gali sekitar 1.500 metrik ton. Dalam kasus tersebut, dua alat berat ekskavator diamankan sebagai barang bukti bersama sample batu bara.

“Baru beroperasi, sesaat setelah ada laporan dari masyarakat. Belum ada batubara yang dijual,” tuturnya.

Kasus tersebut ditangani Polresta Balikpapan setelah adanya laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Diawali dengan sidak tim gabungan ke lokasi tambang batu bara pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Baca Juga: Tambang Pasir Milik Kades Telan Korban Jiwa, Satu Warga Tewas Setelah Terkubur Hidup-hidup

“Berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemerintah Daerah, Satpol PP dengan rekan-rekan kita yang ada di lapangan Polsek Balikpapan Utara kemudian di dapati ada penambangan di perbatasan antara Balikpapan dan Kutai Kertanegara. Kemudian kami tindaklanjuti temuan tersebut, sore harinya pelapor dari Kasatpol PP melaporkan hal itu setelah itu kita lakukan tindakkan dan yang bersangkutan kita amankan,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara jo UU Nomor 11 Tahun 20020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Load More