SuaraKaltim.id - Skandal dugaan kasus suap yang menjerat tiga staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terungkap. Sepuluh perusahaan yang menggugat kepala Dinas ESDM Kaltim diketahui memakai jasa kuasa hukum dari Kalimantan Selatan.
Lantaran tidak menghandiri persidangan, Pengadilan Negeri Samarinda pun kemudian memenangkan gugatan seluruh perusahaan dengan putusan yang sama yaitu verstek.
Agus Talis Joni selaku kuasa hukum kepala Dinas ESDM Kaltim membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Joni, kuasa hukum kesepuluh perusahaan ini berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Benar. Seorang kuasa hukum (untuk 10 perusahaan yang menggugat). Dia dari Banjarmasin,” jelasnya, melansir Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Ia juga mengungkapkan, jika dirinya menerima informasi lain bahwa kuasa hukum yang dimaksud juga berhasil memenangkan kasus di Kalsel.
“Putusannya juga verstek,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Verstek merupakan pengabulan keputusan gugatan yang dilayangkan penggugat karena tergugat tidak hadir sepanjang masa persidangan.
Terkait dengan kasus 10 perusahaan tambang yang menggugat kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, memang tidak hadir dalam persidangan. Hal itu disebabkan karena tiga staffnya yang membakar surat panggilan dari pengadilan.
Diketahui, tiga staff Dinas ESDM Kaltim ini berinisal, RO dan MHA yang merupakan tenaga honorer, serta ES yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Fakhri Husaini Ungkap Rahasia Kemenangan Persiba Balikpapan Terhadap Mitra Kukar
Dari tindakan ketiganya, Benny kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polresta Samarinda. Bahkan ketiga staf itu diduga telah menerima suap dari seseorang berinisial YB. Dengan rincian RO menerima Rp 400 juta, ES dapat Rp 20 juta, dan MHA sebesar Rp 3 juta.
Akibat dari terkabulnya verstek, 10 perusahaan yang terdiri dari PT BJPE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, PT WA, PT BSI, PT TUJ, dan PT FJU, maka perusahaan tersebut bisa masuk Mineral One Data Indonesia (MODI) tanpa keterlibatan dari Dinas ESDM Kaltim.
MODI sendiri merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM. Karena sebelumnya tak masuk dalam MODI, kesepuluh perusahaan yang belum terdaftar di MODI itu pun tak bisa mengekspor batu bara.
Dari petunjuk yang dihimpun, Joni selaku kuasa hukum Kadis ESDM menduga kuat, jika ada indikasi keterlibatan mafia tambang dalam kasus ini, sehingga sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.
Joni juga mengatakan, jika pihaknya telah melaporkan dan mendukung penuh upaya Polresta Samarinda untuk membongkar kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menguraikan, bahwa pihaknya akan memanggil kepala Dinas ESDM sebagai pelapor dugaan perusakan surat panggilan sidang dan suap tiga staf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga