SuaraKaltim.id - Skandal dugaan kasus suap yang menjerat tiga staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terungkap. Sepuluh perusahaan yang menggugat kepala Dinas ESDM Kaltim diketahui memakai jasa kuasa hukum dari Kalimantan Selatan.
Lantaran tidak menghandiri persidangan, Pengadilan Negeri Samarinda pun kemudian memenangkan gugatan seluruh perusahaan dengan putusan yang sama yaitu verstek.
Agus Talis Joni selaku kuasa hukum kepala Dinas ESDM Kaltim membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Joni, kuasa hukum kesepuluh perusahaan ini berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Benar. Seorang kuasa hukum (untuk 10 perusahaan yang menggugat). Dia dari Banjarmasin,” jelasnya, melansir Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).
Ia juga mengungkapkan, jika dirinya menerima informasi lain bahwa kuasa hukum yang dimaksud juga berhasil memenangkan kasus di Kalsel.
“Putusannya juga verstek,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Verstek merupakan pengabulan keputusan gugatan yang dilayangkan penggugat karena tergugat tidak hadir sepanjang masa persidangan.
Terkait dengan kasus 10 perusahaan tambang yang menggugat kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, memang tidak hadir dalam persidangan. Hal itu disebabkan karena tiga staffnya yang membakar surat panggilan dari pengadilan.
Diketahui, tiga staff Dinas ESDM Kaltim ini berinisal, RO dan MHA yang merupakan tenaga honorer, serta ES yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga: Fakhri Husaini Ungkap Rahasia Kemenangan Persiba Balikpapan Terhadap Mitra Kukar
Dari tindakan ketiganya, Benny kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polresta Samarinda. Bahkan ketiga staf itu diduga telah menerima suap dari seseorang berinisial YB. Dengan rincian RO menerima Rp 400 juta, ES dapat Rp 20 juta, dan MHA sebesar Rp 3 juta.
Akibat dari terkabulnya verstek, 10 perusahaan yang terdiri dari PT BJPE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, PT WA, PT BSI, PT TUJ, dan PT FJU, maka perusahaan tersebut bisa masuk Mineral One Data Indonesia (MODI) tanpa keterlibatan dari Dinas ESDM Kaltim.
MODI sendiri merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM. Karena sebelumnya tak masuk dalam MODI, kesepuluh perusahaan yang belum terdaftar di MODI itu pun tak bisa mengekspor batu bara.
Dari petunjuk yang dihimpun, Joni selaku kuasa hukum Kadis ESDM menduga kuat, jika ada indikasi keterlibatan mafia tambang dalam kasus ini, sehingga sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.
Joni juga mengatakan, jika pihaknya telah melaporkan dan mendukung penuh upaya Polresta Samarinda untuk membongkar kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menguraikan, bahwa pihaknya akan memanggil kepala Dinas ESDM sebagai pelapor dugaan perusakan surat panggilan sidang dan suap tiga staf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya