Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 02 Desember 2021 | 21:35 WIB
Kadis ESDM, Christianus Benny (tengah), didampingi Kuasa Hukum Agus Tolis Jhoni saat konferensi pers di Polresta Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Skandal dugaan kasus suap yang menjerat tiga staf Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim terungkap. Sepuluh perusahaan yang menggugat kepala Dinas ESDM Kaltim diketahui memakai jasa kuasa hukum dari Kalimantan Selatan.

Lantaran tidak menghandiri persidangan, Pengadilan Negeri Samarinda pun kemudian memenangkan gugatan seluruh perusahaan dengan putusan yang sama yaitu verstek.

Agus Talis Joni selaku kuasa hukum kepala Dinas ESDM Kaltim membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Joni, kuasa hukum kesepuluh perusahaan ini berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Benar. Seorang kuasa hukum (untuk 10 perusahaan yang menggugat). Dia dari Banjarmasin,” jelasnya, melansir Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Fakhri Husaini Ungkap Rahasia Kemenangan Persiba Balikpapan Terhadap Mitra Kukar

Ia juga mengungkapkan, jika dirinya menerima informasi lain bahwa kuasa hukum yang dimaksud juga berhasil memenangkan kasus di Kalsel.

“Putusannya juga verstek,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Verstek merupakan pengabulan keputusan gugatan yang dilayangkan penggugat karena tergugat tidak hadir sepanjang masa persidangan.

Terkait dengan kasus 10 perusahaan tambang yang menggugat kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, memang tidak hadir dalam persidangan. Hal itu disebabkan karena tiga staffnya yang membakar surat panggilan dari pengadilan.

Diketahui, tiga staff Dinas ESDM Kaltim ini berinisal, RO dan MHA yang merupakan tenaga honorer, serta ES yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: MKGR Kaltim, Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua, Gemakan Airlangga Hartarto Sebagai Capres 2024

Dari tindakan ketiganya, Benny kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polresta Samarinda. Bahkan ketiga staf itu diduga telah menerima suap dari seseorang berinisial YB. Dengan rincian RO menerima Rp 400 juta, ES dapat Rp 20 juta, dan MHA sebesar Rp 3 juta.

Akibat dari terkabulnya verstek, 10 perusahaan yang terdiri dari PT BJPE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, PT WA, PT BSI, PT TUJ, dan PT FJU, maka perusahaan tersebut bisa masuk Mineral One Data Indonesia (MODI) tanpa keterlibatan dari Dinas ESDM Kaltim.

MODI sendiri merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM. Karena sebelumnya tak masuk dalam MODI, kesepuluh perusahaan yang belum terdaftar di MODI itu pun tak bisa mengekspor batu bara.

Dari petunjuk yang dihimpun, Joni selaku kuasa hukum Kadis ESDM menduga kuat, jika ada indikasi keterlibatan mafia tambang dalam kasus ini, sehingga sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.

Joni juga mengatakan, jika pihaknya telah melaporkan dan mendukung penuh upaya Polresta Samarinda untuk membongkar kasus ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menguraikan, bahwa pihaknya akan memanggil kepala Dinas ESDM sebagai pelapor dugaan perusakan surat panggilan sidang dan suap tiga staf.

“Kami panggil dulu pelapornya untuk BAP. Kalau tidak salah pekan ini, saya akan cek lagi. Nanti kami kabari lagi, ya (perkembangan laporan),” ucap Kompol Sena, saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Tujuan panggilan tersebut selaras dengan laporan bernomor 40/KA-AJT/Tgr/XI/2021 yang dilayangkan Kadis ESDM untuk tiga staffnya atas tindakan merusak atau membakar surat panggilan persidangan.

Agus Talis Joni menyatakan, jika pihaknya telah menerima nama penyidik dan bahkan pelapor juga akan dimintai keterangan pada Senin (06/12/202) mendatang.

“Dalam beberapa kasus, terkadang melibatkan oknum pemerintahan bahkan lembaga pengadilan itu sendiri. Dugaan mafia hukum dan tambang ini harus diungkap,” tegasnya.

Load More