Kadis ESDM, Christianus Benny (tengah), didampingi Kuasa Hukum Agus Tolis Jhoni saat konferensi pers di Polresta Samarinda. [Presisi.co]
“Kami panggil dulu pelapornya untuk BAP. Kalau tidak salah pekan ini, saya akan cek lagi. Nanti kami kabari lagi, ya (perkembangan laporan),” ucap Kompol Sena, saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Tujuan panggilan tersebut selaras dengan laporan bernomor 40/KA-AJT/Tgr/XI/2021 yang dilayangkan Kadis ESDM untuk tiga staffnya atas tindakan merusak atau membakar surat panggilan persidangan.
Agus Talis Joni menyatakan, jika pihaknya telah menerima nama penyidik dan bahkan pelapor juga akan dimintai keterangan pada Senin (06/12/202) mendatang.
“Dalam beberapa kasus, terkadang melibatkan oknum pemerintahan bahkan lembaga pengadilan itu sendiri. Dugaan mafia hukum dan tambang ini harus diungkap,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025