SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu yang mengatur kegiatan ibadah Nataru. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Gereja diwajibkan membentuk atau mengaktifkan fungsi Satgas Prokes Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kecamatan atau tingkat kota.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021), ibadah dan perayaan hari raya Natal, dianjurkan agar dilaksanakan dengan sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Alias lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Lalu, disurat itu juga dijelaskan, perayaan Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif juga tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
Penggunaan masker yang baik dan benar diwajibkan. Tak hanya itu, anjuran penggunaan masker dua lapis kombinasi masker bedah medis dan masker kain juga tertuang. Serta, mengganti masker setelah empat jam penggunaan.
Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk mengaktifkan petugas Satgas Covid-19 untuk melakukan dan mengawasi penerapan prokes di area gereja. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter. Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
Terkini
-
Tragedi Helikopter Kalsel: 5 Jasad Teridentifikasi, 3 Hangus Tak Dikenali
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa