SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu yang mengatur kegiatan ibadah Nataru. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Gereja diwajibkan membentuk atau mengaktifkan fungsi Satgas Prokes Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kecamatan atau tingkat kota.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021), ibadah dan perayaan hari raya Natal, dianjurkan agar dilaksanakan dengan sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Alias lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Lalu, disurat itu juga dijelaskan, perayaan Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif juga tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
Penggunaan masker yang baik dan benar diwajibkan. Tak hanya itu, anjuran penggunaan masker dua lapis kombinasi masker bedah medis dan masker kain juga tertuang. Serta, mengganti masker setelah empat jam penggunaan.
Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk mengaktifkan petugas Satgas Covid-19 untuk melakukan dan mengawasi penerapan prokes di area gereja. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter. Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Hetifah Tekankan Pentingnya Satgas Anti-Kekerasan di Perguruan Tinggi
-
Hilirisasi Mineral dan Batubara Jadi Fokus Laporan Bahlil ke Prabowo
-
Bahlil Lahadalia Santai Tanggapi Teguran Menteri oleh Presiden Prabowo
-
Teddy Indra Wijaya Dinilai Jadi Penghubung Kunci antara Presiden dan Rakyat
-
Dua Sosok yang Paling Disorot di Kabinet Prabowo: Purbaya dan Teddy