SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Termasuk menindaklanjuti rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu yang mengatur kegiatan ibadah Nataru. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Gereja diwajibkan membentuk atau mengaktifkan fungsi Satgas Prokes Covid-19 dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kecamatan atau tingkat kota.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (6/12/2021), ibadah dan perayaan hari raya Natal, dianjurkan agar dilaksanakan dengan sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Alias lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Lalu, disurat itu juga dijelaskan, perayaan Natal diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif juga tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
Penggunaan masker yang baik dan benar diwajibkan. Tak hanya itu, anjuran penggunaan masker dua lapis kombinasi masker bedah medis dan masker kain juga tertuang. Serta, mengganti masker setelah empat jam penggunaan.
Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk mengaktifkan petugas Satgas Covid-19 untuk melakukan dan mengawasi penerapan prokes di area gereja. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter. Melakukan pengaturan jumlah jemaat gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu