Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 07 Desember 2021 | 20:33 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti berupa kabel Telkomsel yang dicuri pelaku. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Dua warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) harus mau masuk bui usai ketangkap basah mencuri kabel Telkomsel.

“Pelaku melakukan pencurian kabel di Kompleks Balikpapan Baru, Kelurahan Damai, di Tower Telkomsel, kabel tower on,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (7/12/2021).

Ia mengatakan, kedua pelaku dalam melakukan aksinya justru tertangkap basah oleh warga sekitar. Sehingga sempat dipukul sebelum dilaporkan, dan dibawa ke Polresta Balikpapan.

“Memang pelaku yang didapatkan melakukan aksi pencurian sempat dipukuli oleh warga, sempat diamankan oleh warga dan langsung menghubungi Polresta Balikpapan,” ungkapnya.

Baca Juga: Libur Nataru Depan Mata, Ini Aturan Pusat Perbelanjaan dan Obyek Wisata di Balikpapan

Menurutnya, pihak Telkomsel juga mengetahui saat kabel tower on tersebut dipotog langsung terdeteksi, termasuk lokasinya. Karena ketika dipotong tower langsung mati dan begitu pun pemancarnya.  

“Karena kalau di sistem Telkomsel, kalau kabel itu mati langsung terdeteksi. Sehingga teknisi Telkomsel langsung menuju kesana,” bebernya.

Ia menerangkan, para pelaku bukan baru kali ini melakukan pencurian kabel. Mereka sudah melakukan aksi tersebut diperkirakan sudah 3 kali. Sehingga kini masih dilakukan penyelidikkan.

Dalam kasus tersebut Telkomsel mengalami kerugian Rp 15 juta. Ancaman penjara yang harus dijalani para pelaku pun harus diterima oleh mereka.

“Ancaman pelaku yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga: Telkomsel: 4 dari 10 Debitur di Indonesia Manfaatkan Layanan Pinjol

Load More