Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 07 Desember 2021 | 23:00 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat resmi membatalkan PPKM level 3 serentak yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan akan melakukan penyesuaian regulasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

"Kami akan melakukan penyesuaian, karena kita belum menerima surat resmi. Masih di berita kan?," ujarnya saat dikonfirmasi melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (7/12/2021).

Untuk diketahui, Pemkot Samarinda melalui Instruksi Wali Kota Samarinda nomor 15 tahun 2021 telah mencantumkan penerapan PPKM level 3 di Kota Samarinda saat perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ia menyampaikan, telah mengetahui wacana pembatalan penerapan PPKM level 3 oleh Pemerintah Pusat. Kendati menurutnya pengetatan pada akhir tahun tetap akan dilakukan demi menjaga kondisi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 3 Serentak Resmi Dibatalkan, Ini Kata Plt Kadis Kesehatan Riau

"Walaupun secara Nasional PPKM level 3 dibatalkan, tetapi pengetatan di Nataru tetap akan kita lakukan, untuk menjaga segala kemungkinan yang tidak kita perkirakan," paparnya.

Disinggung status Instruksi Wali Kota Samarinda 15/2021 terkait penerapan PPKM level 3 yang mengacu Imendagri 62/2021 sebelumnya, ia mengaku akan merevisi kebijakan tersebut setelah Inmendagri teranyar yang mengatur hal serupa diterima secara resmi oleh pihaknya.

"Kita menunggu revisi Inmendagri nya, karena kita baru dengar dari berita ya, sementara ini instruksi yang ada masih berlaku, dan baru bisa dibatalkan jika sudah ada surat lagi," pungkasnya.

Load More