SuaraKaltim.id - Pemerintah Pusat resmi membatalkan PPKM level 3 serentak yang sebelumnya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan akan melakukan penyesuaian regulasi antara kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Kami akan melakukan penyesuaian, karena kita belum menerima surat resmi. Masih di berita kan?," ujarnya saat dikonfirmasi melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (7/12/2021).
Untuk diketahui, Pemkot Samarinda melalui Instruksi Wali Kota Samarinda nomor 15 tahun 2021 telah mencantumkan penerapan PPKM level 3 di Kota Samarinda saat perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ia menyampaikan, telah mengetahui wacana pembatalan penerapan PPKM level 3 oleh Pemerintah Pusat. Kendati menurutnya pengetatan pada akhir tahun tetap akan dilakukan demi menjaga kondisi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
"Walaupun secara Nasional PPKM level 3 dibatalkan, tetapi pengetatan di Nataru tetap akan kita lakukan, untuk menjaga segala kemungkinan yang tidak kita perkirakan," paparnya.
Disinggung status Instruksi Wali Kota Samarinda 15/2021 terkait penerapan PPKM level 3 yang mengacu Imendagri 62/2021 sebelumnya, ia mengaku akan merevisi kebijakan tersebut setelah Inmendagri teranyar yang mengatur hal serupa diterima secara resmi oleh pihaknya.
"Kita menunggu revisi Inmendagri nya, karena kita baru dengar dari berita ya, sementara ini instruksi yang ada masih berlaku, dan baru bisa dibatalkan jika sudah ada surat lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026