SuaraKaltim.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Samarinda, sebelumnya level 2, kini berubah menjadi level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 65/2021 tertanggal 6 Desember 2021.
Wali Kota Andi Harun membenarkan perubahan status level PPKM tersebut di Kota Tepian. Ia mengatakan, pengetatan menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap bakal dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
PPKM level 1 hanya berlaku tanggal 7 sampai 23 Desember 2021 karena di 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan diterapkan PPKM level 3 yang mengacu di Imendagri 62/2021.
"Seperti apa pengetatannya bakal saya koordinasikan ke pihak terkait dan para camat," katanya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda, Ismid Kusasih mengatakan, salah satu indikator penurunan status PPKM di Kota Tepian didukung oleh kegiatan vaksinasi Covid-19. Terutama yang menyasar kepada lansia.
"Kita pertama bersyukur karena Samarinda masuk level satu, nanti sesuai dengan levelnya Satgas akan mengeluarkan kebijakan baru lagi. Paling tidak dari tanggal sekarang 7 - 23 Desember 2021 ini," ungkapnya.
Berdasarkan update vaksinasi Covid-19 Kota Samarinda, dipaparkan olehnya, vaksinasi dosis pertama telah mencapai 77,06 persen dan dosis kedua mencapai 52,96 persen.
"Karena itu (vaksinasi lansia) harus di atas 50 persen. Itu yang membuat kita menjadi level 1 salah satu alasannya, karena Covid-19 itu yang paling rentan adalah lansia," lanjutnya.
Adapun pertimbangan Diskes Samarinda terkait pengetatan atas perayaan Nataru dan status PPKM Kota Samarinda nanti, ia menjelaskan kebijakan tersebut sepenuhnya ada pada wali kota.
Baca Juga: PPKM Level 3 Serentak Resmi Dibatalkan, Ini Kata Plt Kadis Kesehatan Riau
"Dari Diskes, yang jelas itu kebijakan pak wali. Kalau kita sudah level 1 ya seyogyanya di sesuaikan dengan levelnnya itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%