Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 08 Desember 2021 | 19:06 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram milik S. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan satu kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,04 gram. Tersangka diamankan di Gunung Bahagia.

“Pada 3 Desember 2021 telah melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka inisial S dengan barang bukti seberat 1,04 gram TKP di Jalan Belibis, Gunung Bahagia,” ujar Kasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun saat konfrensi pers melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (08/12/2021)

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Tersangka juga selama ini sudah masuk dalam daftar target operasi (TO).

Selain sebagai kurir, tersangka juga pengguna narkoba. Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor. Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu.

Baca Juga: Peta Sriwijaya FC Hadapi Persiba Balikpapan, Laga Pembuka Babak 8 Besar Liga 2

“Tersangka sebagai kurir, yang bersangkutan juga menggunakan sabu-sabu. Jadi pada saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikkan. Pada saat tersangka jalan menggunakan motor kita lakukan penangkapan. Kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang sabu-sabu. Memang sudah masuk daftar TO kita,” jelasnya.

Sementara yang memasok sabu-sabu atau bandar telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Barang di dapat masih DPO, kita masih pengembangan, masih dari Balikpapan,” tandasnya.

Tersangka saat ini mendekam dalam tahanan Polresta Balikpapan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Load More