Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 09 Desember 2021 | 20:15 WIB
Dini, adik sepupu mendiang Herman tak kuasa menahan tangis saat sidang pembacaan putusan di PN Balikpapan, Kamis (9/12/2021). [Suara.com/Setiawan]

SuaraKaltim.id - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tahanan Polresta Balikpapan atas nama Herman meregang nyawa, pada 3 Desember 2020 silam, memasuki babak akhir.

Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/12/2021), majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan vonis berbeda untuk enam terdakwa yang merupakan anggota kepolisian tersebut. Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dijatuhi vonis tiga tahun. Sementara Kiki dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dituntut empat tahun penjara. Sementara Kiki dituntut dua tahun tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono mengatakan, terdakwa Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.  Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan mati.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Babak 8 Besar Liga 2, Pelatih Persiba Balikpapan Genjot Fisik Pemain

“Sementara untuk Kiki, fakta di persidangan membuktikan bahwa dia tidak ikut serta melakukan penganiayaan. Dia hanya berperan menjemput Herman, membawa ke Polresta Balikpapan dan membawa ke RS Bhayangkara. Saat penganiayaan, Kiki juga hanya bermain handphone,” urainya.

Pada persidangan, juga terungkap fakta alat yang digunakan untuk menyiksa Herman hingga meninggal dunia. Mulai dari ekor pari, staples, tongkat dan selang air.

“Untuk ekor pari digunakan oleh Agung, Rhondi dan Asri secara bergantian. Sedangkan Gusti menggunakan staples pada telinga korban,” terangnya.

Sedangkan soal motif para terdakwa menganiaya  Herman, Arif menyebut untuk menggali keterangan. “Para terdakwa ini ingin menggali keterangan dari Herman. Karena berbelit belit saat dimintai keterangan dan menimbulkan emosi,” katanya.

Selanjutnya kuasa hukum terdakwa diberi waktu seminggu ke depan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis majelis hakim.

Baca Juga: Satu Kampung Geger, Wanita Ini Diserang 4 Anjing Bulldog Peliharaannya Sendiri

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Dini, adik sepupu mendiang Herman, mengaku tak puas. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. “Jelas saya tidak puas. Sejak awal JPU menuntut empat tahun saya sudah tidak terima. Ini terlalu ringan,” jelasnya.

Perempuan 35 tahun ini menilai, ada fakta-fakta yang belum terungkap sepanjang jalannya sidang. Salah satu yang menurutnya masih mengganjal adalah soal motif para terdakwa.

“Sejak awal tidak pernah ada keterangan soal motif. Kenapa mereka (terdakwa) tega menyiksa kakak saya sampai meninggal,” ungkapnya.

Jika karena ingin menggali informasi, Dini menilai semestinya aparat tak bertindak sejauh itu. Sebab, dari tangan Herman sudah diamankan barang bukti hasil kejahatan, berupa sebuah handphone.

Sebagai informasi, Herman, terduga pelaku pencurian tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka dari kaki hingga kepala. Kejadian itu diketahui pihak keluarga pada Kamis malam (3/12/20) lalu, sehari setelah korban dijemput tiga orang tak dikenal dari rumahnya di kawasan Muara Rapak Balikpapan Utara.

Pada 4 Desember 2020, jasad Herman diantar ke rumah oleh personil Polresta Balikpapan. Pihak keluarga mendapati luka di sekujur tubuh korban serta lebam dan luka lecet di bagian punggung korban saat kain kafan dibuka.

Kontributor: Setiawan

Load More