SuaraKaltim.id - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tahanan Polresta Balikpapan atas nama Herman meregang nyawa, pada 3 Desember 2020 silam, memasuki babak akhir.
Pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/12/2021), majelis hakim yang diketuai S Pujiono menjatuhkan vonis berbeda untuk enam terdakwa yang merupakan anggota kepolisian tersebut. Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dijatuhi vonis tiga tahun. Sementara Kiki dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion dituntut empat tahun penjara. Sementara Kiki dituntut dua tahun tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wisaksono mengatakan, terdakwa Gusti Romansyah, Rhondi, Agung Siswoko, Asri dan Rion terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan mati.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Babak 8 Besar Liga 2, Pelatih Persiba Balikpapan Genjot Fisik Pemain
“Sementara untuk Kiki, fakta di persidangan membuktikan bahwa dia tidak ikut serta melakukan penganiayaan. Dia hanya berperan menjemput Herman, membawa ke Polresta Balikpapan dan membawa ke RS Bhayangkara. Saat penganiayaan, Kiki juga hanya bermain handphone,” urainya.
Pada persidangan, juga terungkap fakta alat yang digunakan untuk menyiksa Herman hingga meninggal dunia. Mulai dari ekor pari, staples, tongkat dan selang air.
“Untuk ekor pari digunakan oleh Agung, Rhondi dan Asri secara bergantian. Sedangkan Gusti menggunakan staples pada telinga korban,” terangnya.
Sedangkan soal motif para terdakwa menganiaya Herman, Arif menyebut untuk menggali keterangan. “Para terdakwa ini ingin menggali keterangan dari Herman. Karena berbelit belit saat dimintai keterangan dan menimbulkan emosi,” katanya.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa diberi waktu seminggu ke depan untuk mengambil langkah hukum terkait vonis majelis hakim.
Baca Juga: Satu Kampung Geger, Wanita Ini Diserang 4 Anjing Bulldog Peliharaannya Sendiri
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Dini, adik sepupu mendiang Herman, mengaku tak puas. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. “Jelas saya tidak puas. Sejak awal JPU menuntut empat tahun saya sudah tidak terima. Ini terlalu ringan,” jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Legislator Gerindra Apresiasi Langkah Polisi Tangkap Penganiaya Nenek di Boyolali
-
Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Istana Kritik Polisi: Harusnya Dibina
-
Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas
-
Sudah Tersangka, Motif Jonathan Frizzy Bisnis Vape Obat Keras Masih Jadi Misteri
-
Kerap Diserang Pelaku Tawuran Pakai Air Keras, Polisi Bakal Dibekali Helm Full Face buat Patroli
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Minggu Berkah! Saldo DANA Kaget Gratiskan Rp 999 Ribu Tersedia Terbatas Sore Ini
-
Kesempatan Raih Cuan lewat DANA Kaget Hari Ini, Klik Segera!
-
Hanya Hari Ini! DANA Kaget Rp 375 Ribu Siap Ditransfer, Ini Link Resminya
-
Komitmen Hetifah Sjaifudian Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun di Kaltim
-
DANA Kaget Hadir Lagi! 8 Link Saldo Gratis Cuma untuk Hari Ini