SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang membentuk Dewan Pengupahan Kota (DPKO). Tujuannya ialah untuk menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di setiap tahunnya.
Diketahui Disnaker pada 2021 ini tidak mengusulkan kenaikan UMK, lantaran belum memiliki DPKO. Itu sebabnya besaran UMK sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 3.182.706.
Belum ada jawaban pasti mengenai alasan keterlambatan pembentukan tersebut. Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha pun mengaku heran atas persoalan itu.
"Siapa yang mau rumuskan kalau tidak ada Dewan Pengupahan? Makanya saya juga bingung. Saya ini baru. Seharusnya yang ditanya itu pejabat lamanya. Karena yang saya pertanyakan juga, kenapa pejabat lama itu tidak bentuk Dewan Pengupahan," katanya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (9/12/2021).
Kendati demikian, Dia memastikan pihaknya akan bergerak cepat untuk pembentukan DPKO. Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, OPD terkait, BPS Bontang, dan akademisi untuk pembentukan dewan pengupahan.
Kesepakatan tersebut telah dihasilkan dan Disnaker langsung mengambil langkah taktis menyurati masing-masing pihak yang terkait untuk mengisi struktur dewan pengupahan.
"Sudah tadi kita rapat bersama. Bersepakat akan membentuk dewan pengupahan. Langkah selanjutnya menyurati masing-masing pihak terkait untuk pengisian strukturnya,"
Selanjutnya, dikatakan Safa Muha, dorongan pembuatan dewan pengupahan juga berlanjut pada persetujuan dari Wali Kota Bontang.
Sehingga pada tahun yang akan datang, pembahasan terkait skema kenaikan UMK akan dibahas secara bersama sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jalan Imam Bonjol Cikarang Diblokir Ribuan Buruh
"Kita bisa selesaikan permasalahan ini satu-satu dan bertahap. Tidak ada kata terlambat," terangnya.
Diakhir, pada Januari 2022 mendatang, struktur DPKO akan langsung membahas skema kenaikan UMK Bontang. Dengan begitu perhitungan kenaikan juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Langsung di bahas tahun depan. Agar bisa melihat komponen kenaikan UMK sesuai aturan baru yang berlaku. Dengan melihat nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi 3 tahun kebelakang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Jadi Gerbang IKN, Balikpapan Perkuat Pengawasan Lingkungan Lewat Aplikasi
-
Jalan Menuju Mandiri Pangan: Kaltim Kebut Produksi Beras
-
DPRD Samarinda Warning Proyek Terowongan: Jangan Ulangi Kesalahan Teknis
-
Rp 100 Miliar per Tahun, Kukar Genjot Ketahanan Pangan Penyangga IKN
-
Pelajar Merapat! 5 Rekomendasi Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu yang Nggak Murahan