SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang membentuk Dewan Pengupahan Kota (DPKO). Tujuannya ialah untuk menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di setiap tahunnya.
Diketahui Disnaker pada 2021 ini tidak mengusulkan kenaikan UMK, lantaran belum memiliki DPKO. Itu sebabnya besaran UMK sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 3.182.706.
Belum ada jawaban pasti mengenai alasan keterlambatan pembentukan tersebut. Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha pun mengaku heran atas persoalan itu.
"Siapa yang mau rumuskan kalau tidak ada Dewan Pengupahan? Makanya saya juga bingung. Saya ini baru. Seharusnya yang ditanya itu pejabat lamanya. Karena yang saya pertanyakan juga, kenapa pejabat lama itu tidak bentuk Dewan Pengupahan," katanya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (9/12/2021).
Kendati demikian, Dia memastikan pihaknya akan bergerak cepat untuk pembentukan DPKO. Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, OPD terkait, BPS Bontang, dan akademisi untuk pembentukan dewan pengupahan.
Kesepakatan tersebut telah dihasilkan dan Disnaker langsung mengambil langkah taktis menyurati masing-masing pihak yang terkait untuk mengisi struktur dewan pengupahan.
"Sudah tadi kita rapat bersama. Bersepakat akan membentuk dewan pengupahan. Langkah selanjutnya menyurati masing-masing pihak terkait untuk pengisian strukturnya,"
Selanjutnya, dikatakan Safa Muha, dorongan pembuatan dewan pengupahan juga berlanjut pada persetujuan dari Wali Kota Bontang.
Sehingga pada tahun yang akan datang, pembahasan terkait skema kenaikan UMK akan dibahas secara bersama sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jalan Imam Bonjol Cikarang Diblokir Ribuan Buruh
"Kita bisa selesaikan permasalahan ini satu-satu dan bertahap. Tidak ada kata terlambat," terangnya.
Diakhir, pada Januari 2022 mendatang, struktur DPKO akan langsung membahas skema kenaikan UMK Bontang. Dengan begitu perhitungan kenaikan juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Langsung di bahas tahun depan. Agar bisa melihat komponen kenaikan UMK sesuai aturan baru yang berlaku. Dengan melihat nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi 3 tahun kebelakang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot