SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang membentuk Dewan Pengupahan Kota (DPKO). Tujuannya ialah untuk menetapkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di setiap tahunnya.
Diketahui Disnaker pada 2021 ini tidak mengusulkan kenaikan UMK, lantaran belum memiliki DPKO. Itu sebabnya besaran UMK sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 3.182.706.
Belum ada jawaban pasti mengenai alasan keterlambatan pembentukan tersebut. Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha pun mengaku heran atas persoalan itu.
"Siapa yang mau rumuskan kalau tidak ada Dewan Pengupahan? Makanya saya juga bingung. Saya ini baru. Seharusnya yang ditanya itu pejabat lamanya. Karena yang saya pertanyakan juga, kenapa pejabat lama itu tidak bentuk Dewan Pengupahan," katanya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (9/12/2021).
Kendati demikian, Dia memastikan pihaknya akan bergerak cepat untuk pembentukan DPKO. Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, OPD terkait, BPS Bontang, dan akademisi untuk pembentukan dewan pengupahan.
Kesepakatan tersebut telah dihasilkan dan Disnaker langsung mengambil langkah taktis menyurati masing-masing pihak yang terkait untuk mengisi struktur dewan pengupahan.
"Sudah tadi kita rapat bersama. Bersepakat akan membentuk dewan pengupahan. Langkah selanjutnya menyurati masing-masing pihak terkait untuk pengisian strukturnya,"
Selanjutnya, dikatakan Safa Muha, dorongan pembuatan dewan pengupahan juga berlanjut pada persetujuan dari Wali Kota Bontang.
Sehingga pada tahun yang akan datang, pembahasan terkait skema kenaikan UMK akan dibahas secara bersama sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jalan Imam Bonjol Cikarang Diblokir Ribuan Buruh
"Kita bisa selesaikan permasalahan ini satu-satu dan bertahap. Tidak ada kata terlambat," terangnya.
Diakhir, pada Januari 2022 mendatang, struktur DPKO akan langsung membahas skema kenaikan UMK Bontang. Dengan begitu perhitungan kenaikan juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Langsung di bahas tahun depan. Agar bisa melihat komponen kenaikan UMK sesuai aturan baru yang berlaku. Dengan melihat nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi 3 tahun kebelakang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Irit dan Tangguh dengan Desain Stylish
-
4 Serum Lokal Terbaik untuk Perawatan Sehari-Hari, Efektif Jaga Kulit Wajah!
-
5 Skincare untuk Skin Barrier di Usia 40 ke Atas, Efektif Jaga Kelembapan
-
Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award
-
5 Mobil Hatchback Bekas Terbaik buat Mahasiswa, Stylish dan Ekonomis