SuaraKaltim.id - Pelaku pembuang bayi di gorong-gorong Dusun Barul, Kecamatan Loa Klu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diringkus Polsek Loa Kulu. Wanita tersebut berinisial YT dengan usia 18 tahun.
YT diamankan pihak peolisian pada Kamis (9/12/2021), setelah sempat melarikan diri ke Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Untuk menghindari kejaran Polisi, YT sempat berpindah-pindah tempat. Inilah yang membuat pihak kepolisian butuh waktu lama untuk menangkapnya.
"Jadi pelaku (YT) ini selalu berpindah-pindah supaya tidak terlacak oleh kepolisian. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di daerah pantai Cacalan wilayah hukum polsek Kalipuro," ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah Hidayat, Minggu (12/12/2021).
YT mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya, 3 Desember lalu. Saat bayi lahir, tidak ada sama sekali tangisan, namun sempat menggerakkan kedua tangannya dengan ari-ari yang masih bergelantungan di antara kaki pelaku.
"Pelaku melahirkan di rumahnya tanpa bantuan orang lain, setelah keluar pelaku pun langsung memutus ari-ari tersebut dengan tangannya sendiri. Bahkan setelah lahir si pelaku sempat memeluk dan mencium anaknya," jelasnya.
YT pun langung menaruh bayinya di tempat sampah, kemudian malamnya dia datang lagi untuk mengambil bayi yang sudah berada dalam kardus lalu membuangnya ke aliran sungai di desa Jonggon, Kabupaten Kukar.
Disinggung mengenai ayah dari bayi tersebut, AKP Ganda Syah Hidayat mengatakan bahwa YT sudah lama putus hubungan dengan kekasihnya yang berinisial FT. Bahkan FT pun tidak mengetahui bahwa YT telah hamil.
"Pelaku ini sudah lama putus sama FT, jadi si FT tidak mengetahui bahwa hubungan mereka ini membuat pelaku hamil," bebernya.
Baca Juga: Polisi Banyuwangi Diduga Bunuh Diri, Bripda FWS Sempat Minta Dibelikan Rujak
Sementara itu, YT mengaku bahwa dirinya berhubungan dengan FT kurang lebih selama satu tahun.
"Cowok saya enggak tau apa-apa, saya enggak cerita apa-apa sama dia. Kondisi hamil juga enggak ada cerita,” ujar YT.
YT mengatakan selama ini pun kedua orangtuanya juga tak diberi tau masalah kehamilannya. Hingga sampai saat melahirkan juga tidak diketahui oleh siapa pun.
“Selama ini orang tua enggak tahu kalau saya hamil. Saat melahirkan orang tua ada di rumah, tapi ada di dapur bagian belakang. Saya di kamar mandi,” katanya.
Sejak tersadar dirinya tega membuang anaknya sendiri dalam keadaan hidup, hingga kini YT sering dihantui rasa bersalah. “Saya menyesal,” tutupnya.
Akibat dari perbuatannya, kini YT harus mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan pasal 341 KUHP tentang menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit