Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 13 Desember 2021 | 07:34 WIB
Kapolsek Loa Kulu, AKP Ganda Syah Hidayat saat menjelaskan penangkapan ibu pembuang bayi di aliran sungai. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

"Cowok saya enggak tau apa-apa, saya enggak cerita apa-apa sama dia. Kondisi hamil juga enggak ada cerita,” ujar YT.

YT mengatakan selama ini pun kedua orangtuanya juga tak diberi tau masalah kehamilannya. Hingga sampai saat melahirkan juga tidak diketahui oleh siapa pun.

“Selama ini orang tua enggak tahu kalau saya hamil. Saat melahirkan orang tua ada di rumah, tapi ada di dapur bagian belakang. Saya di kamar mandi,” katanya.

Sejak tersadar dirinya tega membuang anaknya sendiri dalam keadaan hidup, hingga kini YT sering dihantui rasa bersalah. “Saya menyesal,” tutupnya.

Baca Juga: Polisi Banyuwangi Diduga Bunuh Diri, Bripda FWS Sempat Minta Dibelikan Rujak

Akibat dari perbuatannya, kini YT harus mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan pasal 341 KUHP tentang menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Load More