SuaraKaltim.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini ramai digaungkan oleh publik. Tujuannya tak lain mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan undang-undang tersebut.
Kasus kekerasan seksual di Tanah Air sendiri ibarat fenomena gunung es. Banyak korban yang tak berani berbicara atas kasus yang menimpa mereka karena merasa malu, atau bahkan takut dengan stigma publik kepada mereka.
Di kedewanan Indonesia sendiri, baru 4 fraksi yang menyetujui RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna dan menjadi hak inisiatif DPR. Ke-4 fraksi itu ialah PKB, PDIP, Gerindra dan Nasdem. Sedang, 5 fraksi lainnya PAN, PPP, PKS, Golkar dan Demokrat masih menolak.
Untuk di Kaltim, Samarinda berada di posisi teratas mengenai kasus tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A), mereka menggolongkan jenis kasus itu menjadi 2 golongan. Yakni, yang terjadi pada anak dan orang dewasa.
Kekerasan seksual yang terjadi pada anak laki-laki sebanyak 5 kasus. Lalu pada anak perempuan sebanyak 14 kasus. Total keseluruhan kekerasan seksual yang terjadi pada anak laki-laki dan perempuan ada 19 kasus.
Kemudian, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada orang dewasa laki-laki ada 0 kasus. Begitu juga pada orang dewasa perempuan.
Beberapa kasus yang tercatat di DP3A Samarinda itu, ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Psikolog Asal Samarinda, Ayunda Rahmadani mengatakan, ketika korban pelecehan seksual mengalami trauma, biasanya akan dilakukan screening terlebih dahulu. Screening itu bertujuan untuk mengetahui apakah trauma yang dialami korban dikategorikan berat, sedang ataupun ringan.
"Dampak trauma itu memang bisa bertahun-tahun kalau dia dibiarkan, makanya ada diangnosa PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Jadi memang kalau traumatik ini tidak ditangani maka akan ada gangguan yang lebih bahaya," jelasnya.
Baca Juga: Yakin RUU TPKS Pasti Beres di Masa Persidangan Selanjutnya, Cak Imin: Sabar Ya Bro
Pengamat Hukum serta dosen dari Universitas 17 Agustus 1945, Isnawati juga memberikan tanggapan. Dia mengatakan, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RRU TPKS) harusnya segera disahkan oleh DPR RI.
"RUU TPKS ini kan sudah mengalami beberapa kali revisi, dan saya selalu memantau itu. Menurut saya itu sudah cukup bagus. Saya rasa harus segera disahkan, paling tidak tahun ini bisa menjadi regulasi yang sudah diterapkan di Indonesia."
“Walaupun nantinya pada saat disahkan regulasi RUU TPKS terlahir belum sempurna tetapi sudah ada yang mengatur, tapi nanti kedepannya kan bisa di revisi kembali,” imbuhnya.
Dalam perlindungan payung hukum yang ada di RUU TPKS, dia menilai, itu semua sudah cukup bagus, dan sudah mencerminkan substansi atau aspek. Bahkan dasar hukum RUU TPKS sudah cukup kuat untuk segera disahkan.
“Jangan sudah banyak kejadian kekerasan seksual baru kita sedia payung hukumnya, harus segera dijadikan undang-undang supaya didalam penegakan mengerti, jangan sampai kasus seperti terus terjadi lagi,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menambahkan, kedepannya DPR RI juga harus membentuk lembaga-lembaga organisasi yang melindungi korban pelecehan seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Komunitas Pers Kutuk Intimidasi Jurnalis saat Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Demo Ribuan Massa Sempat Tak Digubris, Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Buka Suara
-
7 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Gulirkan Hak Angket Usut Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Demo 21 April Ricuh, Massa Desak DPRD Kaltim Evaluasi Gubernur Rudy Mas'ud
-
Berakhir Ricuh, Polisi Halau Mundur Massa Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim