Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 23 Desember 2021 | 16:17 WIB
Kadirun, dukun cabul asal Kukar yang sudah diamankan Tim Alligator Polres Kukar. [Istimewa]

Dari keterangan para saksi-saksi, akhirnya pada hari Rabu (22/12/2021) tim Alligator Polres Kukar berhasil mengamankan Kadirun di salah satu rumah keluarganya yang berada di Jalan Datar Asam, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

"Pelaku langsug kami interogasi dan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya tersebut," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa celana yang digunakan korban, keris kecil, dupa harum, dan minyak wangi untuk memproses ritual tersebut.

Akibat perbuatannya, Kadirun diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun.

Baca Juga: Cabuli 7 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan, ABG Cengkareng jadi Predator Seks Sejak 2019

Kontributor: Apriskian Taud Parulian

Load More