SuaraKaltim.id - Polres Bontang, menetapkan ABD (53) selaku supir mobil dengan nomor kendaraan KT 1396 DR sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan lantaran ABD terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan yang terjadi di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan, Rabu (22/12) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyampaikan, penyebab kecelakaan lantaran supir tidak bisa mengendalikan kendaraan yang ia pacu. Walhasil, mobil menabrak satu pengendara motor MF (30) yang sedang stop dan penjual minuman dan makanan ringan SR (17).
"Supir sudah menjadi tersangka, tidak ditemukan adanya pengaruh obat-obatan (narkotika) atau dibawah pengaruh minuman keras," kata AKBP Hamam Wahyudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Berdasarkan informasi kepolisian, saat ini korban telah berangsur pulih.
Dilanjutkan Hamam, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan. "Ancaman 3 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga