Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 04 Januari 2022 | 22:21 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kukar dr Martina Yulianti. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Desember 2021 lalu.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Anak Usia Enam sampai dengan Sebelas Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021. 

Kendati, pelaksanaan vaksinasi anak-anak di Kutai Kartanegara (Kukar) belum bisa dilakukan lantaran belum memenuhi syarat. 

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar, dr Martina Yulianti menyebutkan, syarat bisa menggelar vaksinasi bagi anak, yaitu tercapainya 80 persen vaksinasi bagi masyarakat umum dan 60 persen bagi lanjut usia (lansia). Di Kukar, cakupan vaksinasi bagi masyarakat umum baru mencapai 73,5 persen dan lansia 52,8 persen.

Baca Juga: Lampung Belum Ditemukan Kasus Vaksinasi COVID-19 Booster Ilegal

“Ini kami sedang mengajukan vaksinnya, harapannya secepatnya bisa menyelesaikan target 80 persen supaya anak-anak bisa tervaksin semua,” katanya, menyadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022). 

Kenapa anak perlu divaksin, dia menjelaskan karena adanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sehingga dapat berpotensi tertular dan membawa virus itu ke rumah. Selain itu, anak-anak dibolehkan menerima vaksin berdasarkan uji klinis namun tetap memprioritaskan orang dewasa dulu.

“Makanya pemerintah membuat aturan sampai 80 persen untuk umum dan lansia 60 persen. Barulah menyuntik anak anak, karena resiko yang tinggi kan pada orang tua, untuk kasus-kasus yang berat,” sebutnya.

Dia menyebutkan, sasaran vaksinasi anak di Kukar mencapai sekitar 59 ribu. Jenis vaksin, yaitu Sinovac dengan dosisnya sama saja.

Baca Juga: Booster Vaksinasi Covid-19 Cuma Untuk 21 Juta Jiwa, Siapa Saja yang Bakal Dapat?

Load More