SuaraKaltim.id - Pada Jumat (31/12/2021) kemarin, di siang hari warga dikejutkan adanya kasus pembacokan yang terjadi di RT 35 jalan Gunung Pegat, Kelurahan Melayu Tenggarong. Mengakibatkan dua korban dilarikan ke RSUD Aji Muhammad Parikesit.
Insiden ini bermula, lantaran AP (38) curiga istrinya berinisial EA (33) memiliki hubungan dengan pria lain, yakni K. Saat sembunyi di atas plafon kontrakannya, AP melihat istrinya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan K di kamar.
Namun belakangan ini, beredar isu diduga EA dan K masih memiliki hubungan keluarga.
Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Tenggarong, IPTU Nursan. Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkan di TKP, antara EA dengan K ada hubungan keluarga. Namun sampai sekarang belum bisa dipastikan kebenarannya, karena korban belum dapat dimintai keterangan sebab keduanya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“EA kelahiran Ngawi dan AK lahir di Sidoarjo. Kami masih perlu melakukan penyelidikan terkait hubungan keluarga ini,” terang IPTU Nursan, menyadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Kondisi K sudah dirawat di ruang perawatan sedangkan EA masih di ruang rawat darurat. Berdasarkan keterangan tenaga medis, kondisi kesehatan EA mengalami kemajuan.
Saat ini, polisi tengah meminta keterangan para saksi, yakni pemilik kontrakan dan pemilik warung depan TKP. Langkah selanjutnya kata Nursan, akan kembali meminta keterangan dari ketua RT setempat.
“Jadi masih tahap mengumpulkan saksi,” jelasnya.
Diketahui, kejadian bermula lantaran AP curiga kepada istrinya yang selalu menyembunyikan HP saat dilihat. Sehingga pura-pura pamit pergi ke Jonggon kepada istrinya. Setelah pamit pergi, dia kembali lewat pintu belakang dan naik ke atas plafon.
Baca Juga: Istri Sewa Eksekutor Siram Suami dengan Air Keras, Tiga Pelaku Ditangkap
Tak lama menunggu, dia melihat istrinya datang dan kemudian K juga datang ke kontrakan. AP pun melihat mereka berdua sedang berciuman dan berlanjut melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar.
Tak bisa menahan emosi di atas plafon, AP turun lalu mengambil pisau. Kemudian langsung memukul pintu kamar dan membacok K, sehingga pria tersebut kabur tanpa menggunakan sehelai pakaian.
“Setelah pria itu lari, pelaku lalu melampiaskan kemarahannya kepada istrinya. Setelah itu, dia meninggalkan rumah dan melaporkan diri ke Polsek,” ujar IPTU Nursan.
Adapun pasal yang dikenakan pelaku AP, yakni pasal 354 ayat (1) Jo 551 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025