SuaraKaltim.id - Pada Jumat (31/12/2021) kemarin, di siang hari warga dikejutkan adanya kasus pembacokan yang terjadi di RT 35 jalan Gunung Pegat, Kelurahan Melayu Tenggarong. Mengakibatkan dua korban dilarikan ke RSUD Aji Muhammad Parikesit.
Insiden ini bermula, lantaran AP (38) curiga istrinya berinisial EA (33) memiliki hubungan dengan pria lain, yakni K. Saat sembunyi di atas plafon kontrakannya, AP melihat istrinya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan K di kamar.
Namun belakangan ini, beredar isu diduga EA dan K masih memiliki hubungan keluarga.
Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Tenggarong, IPTU Nursan. Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkan di TKP, antara EA dengan K ada hubungan keluarga. Namun sampai sekarang belum bisa dipastikan kebenarannya, karena korban belum dapat dimintai keterangan sebab keduanya sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“EA kelahiran Ngawi dan AK lahir di Sidoarjo. Kami masih perlu melakukan penyelidikan terkait hubungan keluarga ini,” terang IPTU Nursan, menyadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).
Kondisi K sudah dirawat di ruang perawatan sedangkan EA masih di ruang rawat darurat. Berdasarkan keterangan tenaga medis, kondisi kesehatan EA mengalami kemajuan.
Saat ini, polisi tengah meminta keterangan para saksi, yakni pemilik kontrakan dan pemilik warung depan TKP. Langkah selanjutnya kata Nursan, akan kembali meminta keterangan dari ketua RT setempat.
“Jadi masih tahap mengumpulkan saksi,” jelasnya.
Diketahui, kejadian bermula lantaran AP curiga kepada istrinya yang selalu menyembunyikan HP saat dilihat. Sehingga pura-pura pamit pergi ke Jonggon kepada istrinya. Setelah pamit pergi, dia kembali lewat pintu belakang dan naik ke atas plafon.
Baca Juga: Istri Sewa Eksekutor Siram Suami dengan Air Keras, Tiga Pelaku Ditangkap
Tak lama menunggu, dia melihat istrinya datang dan kemudian K juga datang ke kontrakan. AP pun melihat mereka berdua sedang berciuman dan berlanjut melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar.
Tak bisa menahan emosi di atas plafon, AP turun lalu mengambil pisau. Kemudian langsung memukul pintu kamar dan membacok K, sehingga pria tersebut kabur tanpa menggunakan sehelai pakaian.
“Setelah pria itu lari, pelaku lalu melampiaskan kemarahannya kepada istrinya. Setelah itu, dia meninggalkan rumah dan melaporkan diri ke Polsek,” ujar IPTU Nursan.
Adapun pasal yang dikenakan pelaku AP, yakni pasal 354 ayat (1) Jo 551 ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global