SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) akan melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Pernyataan tersebut diungkapkan sambil menunggu penetapan tersangka terhadap oknum polisi berinisial AR (23).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo mengemukakan, saat ini AR ditahan di sel Polresta Balikpapan setelah kejadian tersebut.
"Jadi yang bersangkutan kemarin setelah kejadian tanggal 1 jam 7 itu langsung diamankan sambil menunggu penetapan tersangka, proses penetapan tersangka diamankan dulu,” ujarnya kepada awak media seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (05/01/2022).
Sanksi tersebut, menurutnya, diberlakukan kepada setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana akan di sidang pengadilan umum, selain sidang kode etik kepolisian.
"Perintah Kapolri jelas kepada jajaran bahwa setiap anggota yang berbuat pidana, karena kita sudah terikat dengan pengadilan pidana umum, kasus penganiayaan akan diproses secara pidana umum," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika nantinya dalam sidang kode etik dianggap melanggar, AR terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terkait putusannya bagaimana, kalau itu menunjang disidang kode etik guna PPDH akan di PPDH kalau itu memenuhi syarat karena Pak Kapolda tidak ada toleransi untuk hal seperti itu,” ujarnya.
“Setelah penetapan tersangkanya hari ini, kalau nggak salah keluar oleh Polresta Balikpapan itu akan dilimpahkan ditahan Polresta Balikpapan.”
Sementara itu, terkait kemungkinan penghapusan barang bukti pihaknya belum mengetahuinya. Namun dia menyatakan, persoalan tersebut akan dicek dan informasi tersebut akan ditelusuri.
Baca Juga: Karena Cemburu, Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim Lakukan Penganiayaan
"Nanti kita coba cek lebih lanjut. Yang jelas telah terjadi tindak pidana penganiayaan masih didalami. Kalau itu terbukti, kita akan proses ada pasalnya. Pasti (ditelusuri) kalau memang informasi ini benar, kebenarannya akan kita buktikkan."
Diketahui, oknum polisi AR (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita insial AA (31) hingga babak belur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi