SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) akan melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Pernyataan tersebut diungkapkan sambil menunggu penetapan tersangka terhadap oknum polisi berinisial AR (23).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo mengemukakan, saat ini AR ditahan di sel Polresta Balikpapan setelah kejadian tersebut.
"Jadi yang bersangkutan kemarin setelah kejadian tanggal 1 jam 7 itu langsung diamankan sambil menunggu penetapan tersangka, proses penetapan tersangka diamankan dulu,” ujarnya kepada awak media seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (05/01/2022).
Sanksi tersebut, menurutnya, diberlakukan kepada setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana akan di sidang pengadilan umum, selain sidang kode etik kepolisian.
"Perintah Kapolri jelas kepada jajaran bahwa setiap anggota yang berbuat pidana, karena kita sudah terikat dengan pengadilan pidana umum, kasus penganiayaan akan diproses secara pidana umum," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika nantinya dalam sidang kode etik dianggap melanggar, AR terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terkait putusannya bagaimana, kalau itu menunjang disidang kode etik guna PPDH akan di PPDH kalau itu memenuhi syarat karena Pak Kapolda tidak ada toleransi untuk hal seperti itu,” ujarnya.
“Setelah penetapan tersangkanya hari ini, kalau nggak salah keluar oleh Polresta Balikpapan itu akan dilimpahkan ditahan Polresta Balikpapan.”
Sementara itu, terkait kemungkinan penghapusan barang bukti pihaknya belum mengetahuinya. Namun dia menyatakan, persoalan tersebut akan dicek dan informasi tersebut akan ditelusuri.
Baca Juga: Karena Cemburu, Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim Lakukan Penganiayaan
"Nanti kita coba cek lebih lanjut. Yang jelas telah terjadi tindak pidana penganiayaan masih didalami. Kalau itu terbukti, kita akan proses ada pasalnya. Pasti (ditelusuri) kalau memang informasi ini benar, kebenarannya akan kita buktikkan."
Diketahui, oknum polisi AR (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita insial AA (31) hingga babak belur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim