SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) akan melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Pernyataan tersebut diungkapkan sambil menunggu penetapan tersangka terhadap oknum polisi berinisial AR (23).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo mengemukakan, saat ini AR ditahan di sel Polresta Balikpapan setelah kejadian tersebut.
"Jadi yang bersangkutan kemarin setelah kejadian tanggal 1 jam 7 itu langsung diamankan sambil menunggu penetapan tersangka, proses penetapan tersangka diamankan dulu,” ujarnya kepada awak media seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (05/01/2022).
Sanksi tersebut, menurutnya, diberlakukan kepada setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana akan di sidang pengadilan umum, selain sidang kode etik kepolisian.
"Perintah Kapolri jelas kepada jajaran bahwa setiap anggota yang berbuat pidana, karena kita sudah terikat dengan pengadilan pidana umum, kasus penganiayaan akan diproses secara pidana umum," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika nantinya dalam sidang kode etik dianggap melanggar, AR terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terkait putusannya bagaimana, kalau itu menunjang disidang kode etik guna PPDH akan di PPDH kalau itu memenuhi syarat karena Pak Kapolda tidak ada toleransi untuk hal seperti itu,” ujarnya.
“Setelah penetapan tersangkanya hari ini, kalau nggak salah keluar oleh Polresta Balikpapan itu akan dilimpahkan ditahan Polresta Balikpapan.”
Sementara itu, terkait kemungkinan penghapusan barang bukti pihaknya belum mengetahuinya. Namun dia menyatakan, persoalan tersebut akan dicek dan informasi tersebut akan ditelusuri.
Baca Juga: Karena Cemburu, Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim Lakukan Penganiayaan
"Nanti kita coba cek lebih lanjut. Yang jelas telah terjadi tindak pidana penganiayaan masih didalami. Kalau itu terbukti, kita akan proses ada pasalnya. Pasti (ditelusuri) kalau memang informasi ini benar, kebenarannya akan kita buktikkan."
Diketahui, oknum polisi AR (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita insial AA (31) hingga babak belur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu