SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) akan melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan. Pernyataan tersebut diungkapkan sambil menunggu penetapan tersangka terhadap oknum polisi berinisial AR (23).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo mengemukakan, saat ini AR ditahan di sel Polresta Balikpapan setelah kejadian tersebut.
"Jadi yang bersangkutan kemarin setelah kejadian tanggal 1 jam 7 itu langsung diamankan sambil menunggu penetapan tersangka, proses penetapan tersangka diamankan dulu,” ujarnya kepada awak media seperti dikutip Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (05/01/2022).
Sanksi tersebut, menurutnya, diberlakukan kepada setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana akan di sidang pengadilan umum, selain sidang kode etik kepolisian.
Baca Juga: Karena Cemburu, Oknum Polisi yang Bertugas di Polda Kaltim Lakukan Penganiayaan
"Perintah Kapolri jelas kepada jajaran bahwa setiap anggota yang berbuat pidana, karena kita sudah terikat dengan pengadilan pidana umum, kasus penganiayaan akan diproses secara pidana umum," ujarnya.
Dia melanjutkan, jika nantinya dalam sidang kode etik dianggap melanggar, AR terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Terkait putusannya bagaimana, kalau itu menunjang disidang kode etik guna PPDH akan di PPDH kalau itu memenuhi syarat karena Pak Kapolda tidak ada toleransi untuk hal seperti itu,” ujarnya.
“Setelah penetapan tersangkanya hari ini, kalau nggak salah keluar oleh Polresta Balikpapan itu akan dilimpahkan ditahan Polresta Balikpapan.”
Sementara itu, terkait kemungkinan penghapusan barang bukti pihaknya belum mengetahuinya. Namun dia menyatakan, persoalan tersebut akan dicek dan informasi tersebut akan ditelusuri.
Baca Juga: 4 Anggota Polres Solok Dipecat Selama 2021, Terjerat Narkoba hingga Curanmor
"Nanti kita coba cek lebih lanjut. Yang jelas telah terjadi tindak pidana penganiayaan masih didalami. Kalau itu terbukti, kita akan proses ada pasalnya. Pasti (ditelusuri) kalau memang informasi ini benar, kebenarannya akan kita buktikkan."
Diketahui, oknum polisi AR (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita insial AA (31) hingga babak belur.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Ria Ricis Pernah Jadi Korban Pungli Oknum Polisi Depok, Uang Rp10 Juta Raib
-
Tak Hanya Rakyat Biasa, Ria Ricis Juga Kena Pungli Saat Melaporkan Akun Haters!
-
Sindiran Abdur Arsyad Buat Polisi Viral yang Iseng Main Strobo Sambil Ketawa-Ketiwi
-
Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN