SuaraKaltim.id - Seorang ibu di Samarinda mengajak anaknya untuk menjual narkotika jenis sabu. Akibatnya, kedua ibu dan anak itu harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat Kepolisian kerap menerima laporan bahwa di Jalan Sultan Sulaiman, tepatnya di Gang Anisa, RT 12, Kecamatan Sambutan, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Usai melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada Selasa (4/1/2022), tepatnya pukul 20.00 wita terlihat seorang pemuda berinisial RZ (21) tengah duduk di depan rumahnya.
"Kita memang sudah memantau gerak-gerak pelaku (RZ). Karena banyak laporan di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (10/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 5,03 gram brutto terbalut dengan bungkusan kopi sachet yang berada didalam gumpalan plastik warna hitam di kantong sebelah kirinya.
Ia menerangkan, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut merupakan titipan dari ibunya yang berinisial SS (40) untuk diberikan kepada calon pembeli. Namun, lantaran pembeli tak kunjung datang akibat kehabisan bensin, RZ malah lebih dulu ditangkap polisi.
"Keduanya hanya perantara atau kurir. Kalau anaknya baru kali ini terlibat," sebutnya.
Kemudian, di hari yang sama polisi kembali mengamankan SS yang pada saat itu sedang jalan bersama suaminya mengendarai sepeda motor.
"Kita langsung melakukan pengejaran terhadap ibunya (SS) yang kemudian berhasil kita ringkus saat sedang melakukan perjalanan," jelasnya.
Baca Juga: Meninggal Dunia, Ini Profil Bob Saget Sang Komedian Dark Jokes
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi diketahui jika SS ternyata juga seorang risdivis kasus serupa.
"Kalau asal barang (sabu) katanya dapat dari seseorang di Jalan Tongkol 1. Tapi dia ini belum mau ngomong siapa, dan ini yang masih kami selidiki," ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku lalu digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi