SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku inisial FF (21) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan, yang penyebar konten pornografi berupa foto kemaluan kepada korban melalui media sosial aplikasi pesan instant.
Dimana waktu kejadian, yakni Sabtu (18/12/2021) lalu di Kota Balikpapan, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit telepon merek Samsung Galaxy A70 dan 2 lembar screen shot gambar kemaluan tersangka, yang dikirim ke media sosial korban.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, adapun kronologi korban atas nama inisial (WS) yang melaporkan Tindak pidana Pornografi dan Tindak Pidana UU dengan kronologis bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari tersebut.
Pelaku yang tidak diketahui korban telah dengan sengaja menghubungi dan kemudian mengirimkan 4 (empat) buah foto kelamin laki-laki kepada korban melalui media sosial WhatsApp.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut,” ujar Rengga Puspo, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).
Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 35 tentang pornografi dan UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman di atas 7 tahun.
“Korban sama pelaku terkonek dalam aplikasi video, kemudian tahu nomor korban dan langsung mengirim gambar tersebut, indikasi korban lebih dari satu orang, tapi yang baru melapor hanya satu orang,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%