SuaraKaltim.id - Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, hingga kini kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang perempuan masih berproses.
Sebelumnya, seorang perempuan inisial AA (31) oknum polisi berinisial AR (23) yang bertugas di Polda Kaltim. Laporan itu karena AR diduga melakukan tindakkan kekerasan kepada AA.
“Untuk tindak pidana yang dilakukan masih kita proses. Masih terus kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Hanya saja, ia mengaku, belum mengetahui penyebab AR melakukan penganiayaan. Apakah karena cemburu, atau kah ada alasan lainnya. Namun, ia memastikan keduanya memiliki hubungan spesial.
“Indikasinya seperti itu, yang bersangkutan sama teman wanitanya ini berpacaran. Sampai sekarang kita masih menggali, mengapa bersangkutan melakukan pemukulan terhadap teman wanitanya,” jelasnya.
Soal kemungkinan pelanggaran kode etik, ia menambahkan, nantinya akan dilakukan sidang kode etik oleh Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, AR langsung diamankan dan ditahan di sel Polresta Balikpapan usai kejadian itu. HIngga kini, tengah menunggu penetapan status tersangka.
“Jadi yang bersangkutan kemarin setelah kejadian tanggal 1, jam 7 itu langsung diamankan sambil menunggu penetapan tersangka, tersangka diamankan dulu,” tuturnya.
Ia mengatakan, setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, maka akan di sidang pengadilan umum. Selain sidang kode etik kepolisian. Sehingga penanganannya dilakukan secara pidana umum.
Baca Juga: Bantah Aniaya Medina Zein, Marissya Icha: Dia Maki Saya dengan Bahasa Kotor
“Perintah Kapolri jelas kepada jajaran bahwa setiap anggota yang berbuat pidana, karena kita sudah terikat dengan pengadilan pidana umum, kasus penganiayaan akan diproses secara pidana umum,” tuturnya.
Bahkan katanya, jika sidang kode etik dianggap melanggar, maka AR terancam diberikan sanksi tegas. Yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena tidak ada toleransi bagi kasus kekerasan.
“Terkait putusannya bagaimana, kalau itu menunjang disidang kode etik guna PPDH akan di PPDH kalau itu memenuhi syarat karena Pak Kapolda tidak ada toleransi untuk hal seperti itu,” sambungnya.
Terkait kemungkinan penghapusan barang bukti, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun ia memastikan akan memeriksa kembali kabar tersebut.
”Nanti kita coba cek lebih lanjut . Yang jelas telah terjadi tindak pidana penganiayaan masih didalami. Kalau itu terbukti, kita akan proses ada pasalnya. Pasti (ditelusuri) kalau memang informasi ini benar, kebenarannya akan kita buktikkan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 20 Februari 2026