SuaraKaltim.id - Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, hingga kini kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang perempuan masih berproses.
Sebelumnya, seorang perempuan inisial AA (31) oknum polisi berinisial AR (23) yang bertugas di Polda Kaltim. Laporan itu karena AR diduga melakukan tindakkan kekerasan kepada AA.
“Untuk tindak pidana yang dilakukan masih kita proses. Masih terus kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Hanya saja, ia mengaku, belum mengetahui penyebab AR melakukan penganiayaan. Apakah karena cemburu, atau kah ada alasan lainnya. Namun, ia memastikan keduanya memiliki hubungan spesial.
“Indikasinya seperti itu, yang bersangkutan sama teman wanitanya ini berpacaran. Sampai sekarang kita masih menggali, mengapa bersangkutan melakukan pemukulan terhadap teman wanitanya,” jelasnya.
Soal kemungkinan pelanggaran kode etik, ia menambahkan, nantinya akan dilakukan sidang kode etik oleh Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, AR langsung diamankan dan ditahan di sel Polresta Balikpapan usai kejadian itu. HIngga kini, tengah menunggu penetapan status tersangka.
“Jadi yang bersangkutan kemarin setelah kejadian tanggal 1, jam 7 itu langsung diamankan sambil menunggu penetapan tersangka, tersangka diamankan dulu,” tuturnya.
Ia mengatakan, setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, maka akan di sidang pengadilan umum. Selain sidang kode etik kepolisian. Sehingga penanganannya dilakukan secara pidana umum.
Baca Juga: Bantah Aniaya Medina Zein, Marissya Icha: Dia Maki Saya dengan Bahasa Kotor
“Perintah Kapolri jelas kepada jajaran bahwa setiap anggota yang berbuat pidana, karena kita sudah terikat dengan pengadilan pidana umum, kasus penganiayaan akan diproses secara pidana umum,” tuturnya.
Bahkan katanya, jika sidang kode etik dianggap melanggar, maka AR terancam diberikan sanksi tegas. Yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena tidak ada toleransi bagi kasus kekerasan.
“Terkait putusannya bagaimana, kalau itu menunjang disidang kode etik guna PPDH akan di PPDH kalau itu memenuhi syarat karena Pak Kapolda tidak ada toleransi untuk hal seperti itu,” sambungnya.
Terkait kemungkinan penghapusan barang bukti, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun ia memastikan akan memeriksa kembali kabar tersebut.
”Nanti kita coba cek lebih lanjut . Yang jelas telah terjadi tindak pidana penganiayaan masih didalami. Kalau itu terbukti, kita akan proses ada pasalnya. Pasti (ditelusuri) kalau memang informasi ini benar, kebenarannya akan kita buktikkan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi