SuaraKaltim.id - Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, hingga kini kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang perempuan masih berproses.
Sebelumnya, seorang perempuan inisial AA (31) oknum polisi berinisial AR (23) yang bertugas di Polda Kaltim. Laporan itu karena AR diduga melakukan tindakkan kekerasan kepada AA.
“Untuk tindak pidana yang dilakukan masih kita proses. Masih terus kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Hanya saja, ia mengaku, belum mengetahui penyebab AR melakukan penganiayaan. Apakah karena cemburu, atau kah ada alasan lainnya. Namun, ia memastikan keduanya memiliki hubungan spesial.
Baca Juga: Bantah Aniaya Medina Zein, Marissya Icha: Dia Maki Saya dengan Bahasa Kotor
“Indikasinya seperti itu, yang bersangkutan sama teman wanitanya ini berpacaran. Sampai sekarang kita masih menggali, mengapa bersangkutan melakukan pemukulan terhadap teman wanitanya,” jelasnya.
Soal kemungkinan pelanggaran kode etik, ia menambahkan, nantinya akan dilakukan sidang kode etik oleh Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, AR langsung diamankan dan ditahan di sel Polresta Balikpapan usai kejadian itu. HIngga kini, tengah menunggu penetapan status tersangka.
“Jadi yang bersangkutan kemarin setelah kejadian tanggal 1, jam 7 itu langsung diamankan sambil menunggu penetapan tersangka, tersangka diamankan dulu,” tuturnya.
Ia mengatakan, setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, maka akan di sidang pengadilan umum. Selain sidang kode etik kepolisian. Sehingga penanganannya dilakukan secara pidana umum.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Ganjar: Kita Sedih
“Perintah Kapolri jelas kepada jajaran bahwa setiap anggota yang berbuat pidana, karena kita sudah terikat dengan pengadilan pidana umum, kasus penganiayaan akan diproses secara pidana umum,” tuturnya.
Bahkan katanya, jika sidang kode etik dianggap melanggar, maka AR terancam diberikan sanksi tegas. Yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Karena tidak ada toleransi bagi kasus kekerasan.
“Terkait putusannya bagaimana, kalau itu menunjang disidang kode etik guna PPDH akan di PPDH kalau itu memenuhi syarat karena Pak Kapolda tidak ada toleransi untuk hal seperti itu,” sambungnya.
Terkait kemungkinan penghapusan barang bukti, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Namun ia memastikan akan memeriksa kembali kabar tersebut.
”Nanti kita coba cek lebih lanjut . Yang jelas telah terjadi tindak pidana penganiayaan masih didalami. Kalau itu terbukti, kita akan proses ada pasalnya. Pasti (ditelusuri) kalau memang informasi ini benar, kebenarannya akan kita buktikkan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
Terkini
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 21 Mei 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN
-
400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat