SuaraKaltim.id - Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengungkapkan, hingga kini kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang perempuan masih berproses.
Sebelumnya, seorang perempuan inisial AA (31) oknum polisi berinisial AR (23) yang bertugas di Polda Kaltim. Laporan itu karena AR diduga melakukan tindakkan kekerasan kepada AA.
“Untuk tindak pidana yang dilakukan masih kita proses. Masih terus kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (12/1/2022).
Hanya saja, ia mengaku, belum mengetahui penyebab AR melakukan penganiayaan. Apakah karena cemburu, atau kah ada alasan lainnya. Namun, ia memastikan keduanya memiliki hubungan spesial.
Baca Juga: Bantah Aniaya Medina Zein, Marissya Icha: Dia Maki Saya dengan Bahasa Kotor
“Indikasinya seperti itu, yang bersangkutan sama teman wanitanya ini berpacaran. Sampai sekarang kita masih menggali, mengapa bersangkutan melakukan pemukulan terhadap teman wanitanya,” jelasnya.
Soal kemungkinan pelanggaran kode etik, ia menambahkan, nantinya akan dilakukan sidang kode etik oleh Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, AR langsung diamankan dan ditahan di sel Polresta Balikpapan usai kejadian itu. HIngga kini, tengah menunggu penetapan status tersangka.
“Jadi yang bersangkutan kemarin setelah kejadian tanggal 1, jam 7 itu langsung diamankan sambil menunggu penetapan tersangka, tersangka diamankan dulu,” tuturnya.
Ia mengatakan, setiap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, maka akan di sidang pengadilan umum. Selain sidang kode etik kepolisian. Sehingga penanganannya dilakukan secara pidana umum.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Ganjar: Kita Sedih
“Perintah Kapolri jelas kepada jajaran bahwa setiap anggota yang berbuat pidana, karena kita sudah terikat dengan pengadilan pidana umum, kasus penganiayaan akan diproses secara pidana umum,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
-
Ria Ricis Pernah Jadi Korban Pungli Oknum Polisi Depok, Uang Rp10 Juta Raib
-
Tak Hanya Rakyat Biasa, Ria Ricis Juga Kena Pungli Saat Melaporkan Akun Haters!
-
Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN