SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus bermula pada 2021, ketika Pemkab PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).
Berdasarkan kabar yang diperoleh, nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar. Duit pemulus tersebut untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Dengan adanya proyek-proyek itu, AGM diduga memerintahkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, serta Kabid Disdikpora PPU Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan, yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU. Sama seperti AGM, Mulyadi, Edi, dan Jusman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi), dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek, untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Ia menuturkan, AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR PPU. AGM diduga menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterimanya, dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Bendahara cantik tersebut pun akan terseret menjadi tersangka.
"Yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," imbuhnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapati terdapat uang Rp 447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah. Di samping itu, AGM juga diduga menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi, yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di PPU.
KPK pun menetapkan AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur Afifah sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Yudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Belum Lihat Keterkaitan Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dengan Ibu Kota Negara Baru
-
Usai Jadi Tersangka, Warganet Ramai Mencecar Abdul Gafur Mas'ud di Media Massa: Terimakasih #KPK
-
Kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Terkait Proyek Ibu Kota Baru? Begini Kata KPK
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026