SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus bermula pada 2021, ketika Pemkab PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).
Berdasarkan kabar yang diperoleh, nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar. Duit pemulus tersebut untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Dengan adanya proyek-proyek itu, AGM diduga memerintahkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, serta Kabid Disdikpora PPU Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan, yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU. Sama seperti AGM, Mulyadi, Edi, dan Jusman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi), dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek, untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Ia menuturkan, AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR PPU. AGM diduga menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterimanya, dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Bendahara cantik tersebut pun akan terseret menjadi tersangka.
"Yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," imbuhnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapati terdapat uang Rp 447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah. Di samping itu, AGM juga diduga menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi, yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di PPU.
KPK pun menetapkan AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur Afifah sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Yudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Profil Abdul Gafur Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkait
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Sita Rp7 Miliar
-
Hindari Massa Pendukung, Rohidin Mersyah Cosplay Jadi Polantas saat Digiring Penyidik di Bandara Bengkulu
-
KPK Sebut Pihak Terjaring OTT di Bengkulu Tambah Jadi 8 Orang, Salah Satunya Cagub Petahana?
-
Harta Kekayaan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital