SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus bermula pada 2021, ketika Pemkab PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).
Berdasarkan kabar yang diperoleh, nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar. Duit pemulus tersebut untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Dengan adanya proyek-proyek itu, AGM diduga memerintahkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, serta Kabid Disdikpora PPU Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan, yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU. Sama seperti AGM, Mulyadi, Edi, dan Jusman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi), dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek, untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Ia menuturkan, AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR PPU. AGM diduga menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterimanya, dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Bendahara cantik tersebut pun akan terseret menjadi tersangka.
"Yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," imbuhnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapati terdapat uang Rp 447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah. Di samping itu, AGM juga diduga menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi, yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di PPU.
KPK pun menetapkan AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur Afifah sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Yudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Belum Lihat Keterkaitan Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dengan Ibu Kota Negara Baru
-
Usai Jadi Tersangka, Warganet Ramai Mencecar Abdul Gafur Mas'ud di Media Massa: Terimakasih #KPK
-
Kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Terkait Proyek Ibu Kota Baru? Begini Kata KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap