SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di PPU. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, kasus bermula pada 2021, ketika Pemkab PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).
Berdasarkan kabar yang diperoleh, nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar. Duit pemulus tersebut untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Dengan adanya proyek-proyek itu, AGM diduga memerintahkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, serta Kabid Disdikpora PPU Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan, yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU. Sama seperti AGM, Mulyadi, Edi, dan Jusman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi), dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek, untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Ia menuturkan, AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUPR PPU. AGM diduga menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterimanya, dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Bendahara cantik tersebut pun akan terseret menjadi tersangka.
"Yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," imbuhnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapati terdapat uang Rp 447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah. Di samping itu, AGM juga diduga menerima uang Rp 1 miliar dari seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi, yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di PPU.
KPK pun menetapkan AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur Afifah sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Yudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Profil Abdul Gafur Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkait
-
KPK Belum Lihat Keterkaitan Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dengan Ibu Kota Negara Baru
-
Usai Jadi Tersangka, Warganet Ramai Mencecar Abdul Gafur Mas'ud di Media Massa: Terimakasih #KPK
-
Kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Terkait Proyek Ibu Kota Baru? Begini Kata KPK
Tag
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Klaim 5 Dana Kaget Malam Ini, Untuk Bekal Sarapan dan Ngopi Besok Pagi
-
7 Motor Matic Bekas Rp3 Jutaan, Cocok buat Emak-emak Antar Jemput Anak Sekolah
-
2 Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 2025, Lengkap dengan Arti Kode!
-
10 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Capai Rp877 Ribu
-
Stop Merusak Kulkas! 8 Kebiasaan Buruk yang Bikin Kulkas Cepat Rusak