SuaraKaltim.id - Polda Kaltim menetapkan satu pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU).
“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka atas inisial S, jabatanya pada waktu kejadian itu salah satu Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Diskrimsus Kombes Pol Kombes Pol Indra Lutrianto Anstono, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022)
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Angka tersebut diperoleh dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
“Dia dengan kewenangannya sebagai Kabid tentunya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan tersebut dan ini kita sudah bekerjasama dengan BPKP dan menyimpulkan terjadi kerugian negara Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, namun S tidak ditahan. Hanya saja, berkas telah dilimpahkan ke kejaskaan. Dugaan lain juga muncul. Yakni, korupsi tersebut tidak dilakukan S sendirian.
“Terhadap tersangka belum kita lakukan penahanan, kita mengikuti perkembangan. Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Tersangka ini tentunya tidak sendiri, ada beberapa pihak yang terlibat akan kami sampaikan nanti perkembangan berikutnya,” lugasnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut masih terus didalami. Adapun nilai proyek pengadaan JPU sebesar Rp 5 miliar tahun anggaran 2019 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) PPU.
“Sudah banyak saksi, sudah berjalan lama sekali ini perkara. Untuk barang bukti nanti berikutnya kita sampaikan termasuk berapa saksi yang kita periksa, masih dikembangkan,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026