SuaraKaltim.id - Polda Kaltim menetapkan satu pejabat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU).
“Kita sudah menetapkan satu orang tersangka atas inisial S, jabatanya pada waktu kejadian itu salah satu Kabid Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Diskrimsus Kombes Pol Kombes Pol Indra Lutrianto Anstono, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022)
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Angka tersebut diperoleh dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
“Dia dengan kewenangannya sebagai Kabid tentunya melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan tersebut dan ini kita sudah bekerjasama dengan BPKP dan menyimpulkan terjadi kerugian negara Rp 1,5 miliar,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan tersangka, namun S tidak ditahan. Hanya saja, berkas telah dilimpahkan ke kejaskaan. Dugaan lain juga muncul. Yakni, korupsi tersebut tidak dilakukan S sendirian.
“Terhadap tersangka belum kita lakukan penahanan, kita mengikuti perkembangan. Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Tersangka ini tentunya tidak sendiri, ada beberapa pihak yang terlibat akan kami sampaikan nanti perkembangan berikutnya,” lugasnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut masih terus didalami. Adapun nilai proyek pengadaan JPU sebesar Rp 5 miliar tahun anggaran 2019 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) PPU.
“Sudah banyak saksi, sudah berjalan lama sekali ini perkara. Untuk barang bukti nanti berikutnya kita sampaikan termasuk berapa saksi yang kita periksa, masih dikembangkan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN