Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri | Mohammad Fadil Djailani
Minggu, 16 Januari 2022 | 20:56 WIB
Ilustrasi aktivitas tambang batu bara. [kaltimtoday.co]

Sedangkan Tan Paulin tidak mendapatkan hukuman apapun meski telah dilaporkan. Setelah dilaporkan dan tidak terjerat hukum apapun, Tan Paulin balas menggugat Eunike Lenny Silas pada pertengahan 2016 silam dengan tuduhan penipuan dan penggelapan batu bara.

Mengaku Tak Punya Tambang Batu Bara

Pada Desember 2021, nama Tan Paulin mencuat seiring dengan aksi protes yang dilakukan ratusan pekerja dari PT Batuah Energi Prima (BEP) di depan Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Aksi protes itu, dipicu penutupan jalan menuju lokasi tambang PT BEP yang ternyata dilakukan oleh masyarakat adat di sekitar lokasi tambang atas perintah Tan Paulin. 

Perintah penutupan akses jalan ke lokasi tambang disebabkan Tan Paulin memiliki masalah bisnis dengan mantan direktur PT BEP. Tan Paulin menutup akses ke lokasi tambang karena telah membeli tanahnya dari mantan direktur PT BEP. 

Baca Juga: Jembatan Pulau Balang, Sudah Rampung Tapi Masih Bambung, Hamdam Pongrewa: Hampir Setahun

Namun saat protes dilontarkan Wisi Aseno, selaku kuasa hukum Tan Paulin menegaskan kliennya tidak punya tambang batu bara di Kaltim melainkan hanya seorang trader

Load More