Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 17 Januari 2022 | 20:18 WIB
Polresta Balikpapan amankan 8 pelaku jaringan double L. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis double L. Penangkapan itu berhasil menyergap kurir, pengedar, hingga bandar dengan 8 tersangka selama sepekan. Dari jumlah itu, satu tersangka berjenis kelamin wanita.

Awalnya, satuan reserse narkoba Balikpapan mengamankan dua orang pelaku inisial R dan A pada 5 Januari 2022 lalu, dengan barang bukti sebanyak 1000 butir double L. Lalu, pada hari yang sama, dari pengembangan kasus ini diamankan pelaku lainnya inisial F dengan barang bukti 1000 double L.

“Kemudian pada tanggal 14 Januari kita amankan lagi tersengka inisial R alias W dengan barang bukti 10.500 double L di Kawasan Sumber Rejo. Jadi akhir-akhir ini dalam satu minggu kemarin berhasil bersama Polsek mengamankan barang bukti 13.641 butir double L dengan 8 tersangka,” beber Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun didampingi Ps Wakasat Resnarkoba Iptu Tri Ekwan Djuniarto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (17/1/2022).

Lokasi penangkapan berada di beberapa lokasi. Yakni Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sumber Rejo dan tiga tkp di Balikpapan Timur.

Baca Juga: Stasiun Metereologi Kaltim Beri Imbauan Kepada Masyarakat Benua Etam Terkait Dampak Hujan Petir

“Dari penyidikan memang satu induk. Pemasok dari Jawa melewati Banjarmasim,” sebutnya.

Modus penjualan yakni mengirimkan barang haram ke lokasi yang sudah disepakati untuk dijual. Jika dirupiahkan, pertiga butir double L dijual Rp 20 ribu.

Ia menjelaskan, pelaku memiliki beberapa peran. Ada yang bertindak sebagai kurir, pengedar dan bandar. Dari 8 tersangka ini ada satu tersangka yang sudah melakukan penjualan hingga 10 kali.

“10 kali dia mengambil barang lalu dijual. Untuk edarannya di Balikpapan dengan sasaran semua masyarakat, anak-anak, remaja dan pekerja,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 197 UU 2 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Kecelakaan Tragis Libatkan 2 Pengendara Motor di Balikpapan, Warganet Justru Nyinyir: Sunmori Berubah Jadi Sunasphalt

Sementara itu, Kanit Resnarkoba Polsek Balikpapan Timur, Iptu Hendro Ditagih mengatakan, dari 8 tersangka 4 diantaranya yang diamankan Polsek Balikpapan Timur dengan barang bukti 941 butir dobel L ditemukan pertama dari pengendar terus pemilik atau bandara, pengedar salah satunya ibu rumah tangga yang sudah ada setahun berjualan dobel L.

“Kalau alasan untuk membantu keluarga,TKP dapatnya di Gunung Belah Karena pengembangan yang dididik Polsek Baltim,” tutupnya.

Load More