SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil menggulung jaringan pengedar narkoba jenis double L. Penangkapan itu berhasil menyergap kurir, pengedar, hingga bandar dengan 8 tersangka selama sepekan. Dari jumlah itu, satu tersangka berjenis kelamin wanita.
Awalnya, satuan reserse narkoba Balikpapan mengamankan dua orang pelaku inisial R dan A pada 5 Januari 2022 lalu, dengan barang bukti sebanyak 1000 butir double L. Lalu, pada hari yang sama, dari pengembangan kasus ini diamankan pelaku lainnya inisial F dengan barang bukti 1000 double L.
“Kemudian pada tanggal 14 Januari kita amankan lagi tersengka inisial R alias W dengan barang bukti 10.500 double L di Kawasan Sumber Rejo. Jadi akhir-akhir ini dalam satu minggu kemarin berhasil bersama Polsek mengamankan barang bukti 13.641 butir double L dengan 8 tersangka,” beber Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun didampingi Ps Wakasat Resnarkoba Iptu Tri Ekwan Djuniarto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (17/1/2022).
Lokasi penangkapan berada di beberapa lokasi. Yakni Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sumber Rejo dan tiga tkp di Balikpapan Timur.
Baca Juga: Stasiun Metereologi Kaltim Beri Imbauan Kepada Masyarakat Benua Etam Terkait Dampak Hujan Petir
“Dari penyidikan memang satu induk. Pemasok dari Jawa melewati Banjarmasim,” sebutnya.
Modus penjualan yakni mengirimkan barang haram ke lokasi yang sudah disepakati untuk dijual. Jika dirupiahkan, pertiga butir double L dijual Rp 20 ribu.
Ia menjelaskan, pelaku memiliki beberapa peran. Ada yang bertindak sebagai kurir, pengedar dan bandar. Dari 8 tersangka ini ada satu tersangka yang sudah melakukan penjualan hingga 10 kali.
“10 kali dia mengambil barang lalu dijual. Untuk edarannya di Balikpapan dengan sasaran semua masyarakat, anak-anak, remaja dan pekerja,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 197 UU 2 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.
Sementara itu, Kanit Resnarkoba Polsek Balikpapan Timur, Iptu Hendro Ditagih mengatakan, dari 8 tersangka 4 diantaranya yang diamankan Polsek Balikpapan Timur dengan barang bukti 941 butir dobel L ditemukan pertama dari pengendar terus pemilik atau bandara, pengedar salah satunya ibu rumah tangga yang sudah ada setahun berjualan dobel L.
“Kalau alasan untuk membantu keluarga,TKP dapatnya di Gunung Belah Karena pengembangan yang dididik Polsek Baltim,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
8 Desain Rumah 6x10 Meter Memanjang, Maksimalkan Lahan Terbatas Jadi Hunian Estetik dan Luas!
-
Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan: Bisnis Gelap Ikut Tumbuh di IKN
-
DPD Hanura Kaltim Buka Pendaftaran Ketua Baru, Siapa Saja Bisa Daftar
-
Cek Kesehatan Gratis Dinkes Kaltim Diserbu Warga, Kukar Paling Antusias
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget, Dapat Saldo Gratis Buat Jajan & Token Listrik