Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 17 Januari 2022 | 20:27 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraKaltim.id - Satreskrim Polrestas Balikpapan berhasil mengamankan pelaku inisial S (47) yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan, RT 31 Kelurahan, Sumber Rejo. S merupakan pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan di mana hal tersebut terjadi di kawasan Jalan Siaga Dalam, nomor 39, RT 019, Kelurahan Damai pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 20.18 Wita.

Adapun kronologis kejadian, pelaku membawa celurit dan ditaruh di dalam tas. Kemudian pelaku naik grab menuju ke rumah korban yang beralamatkan di Jalan Siaga Dalam tersebut.

Sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku sampai di rumah korban yang merupakan mantan istrinya. Namun, saat itu korban tidak ada di rumah.

Pelaku pun menunggu di depan rumah korban, kemudian korban dan anaknya tiba di rumah dan saat akan membuka pintu rumah tiba-tiba pelaku dari arah belakang langsung menyabetkan celurit ke arah punggung anak korban yang bernama Abil Nur Fadillah. Hal itu dilakukan pelaku sekitar 3 kali. 

Baca Juga: DPRD Balikpapan Sindir Perusahaan di Sekitar Graha Indah: Tugasi Mereka Jangan Mau Terima Bersihnya Saja

“Kemudian korban lari masuk ke dalam rumah dan dikejar oleh pelaku dan disabet menggunakan celurit sekitar 3 kali setelah itu pelaku mengamankan diri ke dalam hutan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (17/1/2022).

Pelaku berhasil ditangkap di hutan daerah bukit cinta tak jauh dari TKP. Atas kejadian tersebut korban dan pelapor (selaku keluarga korban) merasa keberatan dan pelapor saudara Muhammad Ali Yunus (selaku keluarga korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

“Adapun motif masalah pribadi rumah tangga, kebetulan pelaku dan korban ini sudah bercerai, oleh pelaku aksinya itu sudah direncanakan sebelumnya untuk menganiaya korban,” akunya. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 buah senjata tajam jenis celurit, dan satu buah tas ransel.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. 

Baca Juga: Bermula dari Serempetan, Pemuda Asal Solok Babak Belur Dianiaya Usai Diteriaki Jambret

Load More