SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan pada Sidang Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kaltim.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi menjelaskan, pertimbangan utama perubahan Perda tersebut karena beberapa ketentuan di dalam Perda dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya.
"Perda Nomor 4/2016 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian dikarenakan beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat (menteri)," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, beberapa pasal UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah dan mencabut beberapa pasal UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang tersebut merupakan acuan penyusunan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Baca Juga: Penambahan 14 Kasus Terkonfirmasi dan 11 Kasus Sembuh di Kaltim
Ia menyebutkan, beberapa poin perubahan dalam rancangan Perda, yakni menghapus Pasal 27, Pasal 39, dan Pasal 44 pada Perda No. 4/2016.
Ketentuan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, kata dia, sudah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat (menteri) pasca-UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, lanjut dia, terkait dengan penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya alam serta penyesuaian terkait denbgan jangka waktu perizinan, di daerah perlu mengubah ketentuan perda lama denga menyesuaikan dengan yang baru.
"Kami berharap perubahan yang dilakukan terhadap Perda Ketenagalistrikan dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor ESDM dan bidang ketenagalistrikan khususnya," katanya.
Selain itu, kata dia, untuk pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Dubes India Bertandang ke Daerah IKN Baru, Akui Siap Investasi Hal Ini ke Indonesia
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Kaltim Emas Tanpa Ketimpangan: Harapan Baru dari Gratispol
-
6,8 Juta Ton Sampah Plastik Setahun: DLH Kaltim Bergerak dari Stadion ke Bank Sampah
-
SMK dan Ponpes Siap Hadir di IKN, Cetak SDM Unggul Berbasis Karakter
-
Meneladani Keikhlasan di Hari Raya Kurban, Wagub Kaltim Ajak Perkuat Solidaritas
-
Bangkit dari Tekanan, Pariwisata Kaltim Siap Melaju Lewat Inovasi