SuaraKaltim.id - Setelah Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Akibatnya, pucuk pimpinan kini berada di tangan Wakil Bupati PPU, Hamdam Pongrewa.
Kebijakan perihal kepegawaian diambil oleh pria yang lahir di 31 Desember 1965 tersebut. Ia pun menyatakan, akan mengaktifkan kembali pejabat ASN yang pernah dibebastugaskan atau dinonjobkan. Sebagaimana diketahui, sejak 2019 sekitar 14 Pejabat pada eselon IV, III dan II di lingkungan Pemkab PPU dibebastugaskan, diduga hal itu dilakukan AGM.
“Pejabat-pejabat itu segera saya aktifkan kembali. Banyak juga posisi yang kosong, untuk apa itu dikosongkan,” tegasnya, mengutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).
Hal itu guna memastikan roda pemerintahan dan birokrasi di lingkungan Pemkab PPU terus berjalan. Yang mana, pada akhirnya akan berdampak pada proses pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: OTT Awal Tahun Jerat Tiga Kepala Daerah, KPK Prihatin APBD Digunakan untuk Memperkaya Diri
Beberapa pejabat yang pernah dinonjobkan seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Fernando yang dinonjobkan pada Desember 2019, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Tur Wahyu Sutrisno, Kabag Kesra Setkab PPU Herlambang dinonjob pada Januari 2020, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab PPU, Rozihan Asward, serta Kabid Pengelolaan Aset BKAD, Amrullah.
Adapun jabatan pada eselon II yang masih kosong yakni jabatan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, kepala BKAD, kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. Beberapa jabatan pada eselon III juga masih ada yang kosong.
“Tidak perlu open bidding, sudah ada aturannya. Karena mereka sudah menduduki jabatan di eselon itu. Kami ikuti aturannya tentu dengan persetujuan Mendagri,” lanjutnya.
Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) PPU pun turut kosong setelah Plt Sekda PPU, Muliadi ikut terjaring OTT oleh KPK. Perihal itu, Hamdam memberikan keterangan bahwa kemungkinan nantinya ditunjuk seorang Penjabat atau Pj untuk menempati posisi tersebut.
“Kalau untuk rotasi pejabat belum ada, karena kewenangannya belum mengatur itu. Sekda kemungkinan Pj,” tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Kasus Dugaan Suap IUP Kaltim Yang Diduga Libatkan Cawabup PPU Tak Akan Tunggu Pilkada Rampung
-
Intip Momen Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN
-
Momen Bersejarah! Upacara HUT ke-79 RI Sukses Digelar di IKN untuk Pertama Kalinya
-
Menilik Lokasi IKN 10 Tahun Lalu, Disebut Jadi Langganan Banjir Karena Eksploitasi Lahan
-
Akan Dipakai untuk Upacara 17 Agustus, Intip Progres Pembangunan IKN
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN