Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 21 Januari 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi sejumlah minyak goreng yang tersusun rapi di rak sebuah toko. [ANTARA]

Ia melanjutkan, kebijakan pemerintah menetapkan satu harga tersebut untuk membantu meringankan masyarakat maupun pedagang kecil yang membutuhkan minyak goreng dengan harga relatif murah.

"Namun setiap pembelian tidak boleh dalam jumlah banyak atau dibatasi agar penyebaran merata," tegasnya.

Menurutnya, penentuan harga komoditas tersebut berpengaruh. Khususnya dalam beberapa bulan kedepan, yang akan memasuki hari-hari besar keagamaan seperti Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Menjelang hari besar tersebut pasokan sembako biasanya mulai langka dan harganya juga semakin meningkat.

"Karena itu tugas pemerintah menjaga stabilitas harga dan menjaga daya beli masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Siasati Harga Minyak Goreng yang Meroket, Nur Mulai Batasi Aktivitas Menggoreng Makanan

Load More