SuaraKaltim.id - Kabar terjadinya jual beli tanah di areal lahan lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kaltim menyeruak. Dikabarkan pula, beberapa masyarakat mengaku hal itu benar terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan tidak ada praktik jual-beli di areal pembangunan IKN. Namun, ia mengatakan, jika jual-beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN bisa saja terjadi.
"Tapi kalau jual beli tanah di sekitar atau di luar lokasi pembangunan IKN mungkin saja ada, dan itu bagus. Artinya, masyarakat mendapatkan manfaat. Terkait harga tanah yang melonjak sampai 10 kali lipat, saya masih tidak percaya dan kemungkinan itu hanya isu dan permainan spekulan tanah," jelasnya, melansir dari ANTARA, Sabtu (22/1/2022).
Jika ada yang ingin berspekulasi di areal lahan yang akan digunakan untuk pembangunan IKN, tentu akan sia-sia dan hanya menghabiskan energi. Akan tetapi jika ingin berspekulasi di luar lahan pembangunan IKN dipersilahkan.
"Setahu saya, tidak ada lahan masyarakat yang masuk areal kawasan IKN. Itu semua lahan negara. Kalaupun ada lahan masyarakat yang mungkin masuk kawasan IKN, itu akan ditata kembali oleh pemerintah, supaya nanti pemukiman di sekitar ibu kota bisa lebih bagus," ujarnya.
Seiring dengan pembangunan ibu kota Nusantara, harga tanah tentunya menjadi pertimbangan para investor. Menurut Isran, tidak ada masalah antara investor dengan pihak pemilik lahan yang ada di luar kawasan IKN
"Tidak ada masalah, itu urusan lain, dan itu berlaku hukum pasar, supply dan demand. Jadi kalau pemilik lahan mau bermain dengan para investor, tidak masalah. Kan ada hitung-hitungannya," tandasnya.
Di areal lahan rencana pembangunan IKN, terutama di kawasan inti IKN merupakan lahan milik negara dalam bentuk hutan tanaman industri yang diminta kembali pemerintah sebagai rencana awal untuk pembangunan IKN.
"Untuk mencegah terjadinya spekulasi lahan, saya sudah mengeluarkan Pergub untuk melarang adanya transaksi jual beli areal lahan yang ada di sekitar IKN. Itu sebagai upaya untuk menghindari dan mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian diantara masyarakat dalam hal jual beli lahan di sekitar IKN, dan semuanya itu sudah diatur dalam Pergub," paparnya.
Baca Juga: Pemerintah Berniat Pakai Dana Pemulihan Ekonomi untuk IKN, PKS: Tega!
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ade Candra Wijaya mengatakan, tidak adanya lonjakan harga tanah sampai 10 kali lipat di lokasi IKN.
"Itu tidak ada, tapi yang namanya spekulan tanah bisa saja terjadi, namanya mencari keuntungan.Dan itu bisa terjadi di luar kawasan pembangunan IKN, tatapi kalau di dalam lahan IKN tidak ada," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim