SuaraKaltim.id - Puluhan korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi di Muara Rapak pada Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 Wita. Perhatian publik pun tertuju kepada para korban. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh atensi dalam peristiwa nahas tersebut.
Baru-baru ini, Gubernur Kaltim Isran Noor bersama dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto serta pihak Jasa Raharja menjenguk para korban kecelakaan di rumah sakit tempat para korban dirawat. Kedatangan orang nomor satu di Benua Etam tersebut, ingin melihat langsung kondisi para korban serta memastikan pihak Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit.
“Saya ingin memastikan pada semua agar mereka tetap tenang, seluruh biaya untuk perawatan nanti akan diselesaikan oleh Jasa Raharja. Jadi jangan ada kekhawatiran soal biaya,” ucapnya, dalam keterangan tulis yang diberikan Humas Polda Kaltim, Sabtu (22/1/2022).
Tampak pula, Gubernur dan Kapolda Kaltim berbicara kepada para korban satu persatu dan percakapannya mengenai kondisi saat ini yang dirasakan. Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban.
Baca Juga: Update Kecelakaan Muara Rapak, 4 Orang Meninggal, 11 Orang Luka Berat, 10 Orang Luka Ringan
“Kami sangat prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia," kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto.
Petugas Jasa Raharja mengatakan, para korban yang kini sedang dirawat tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit. Pihaknya sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit, agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik.
Pihak Jasa Raharja menjelaskan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut, berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia, tuturnya, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.
Baca Juga: Isu Jual-Beli Tanah di IKN Menyeruak, Isran Noor Kekeh Sebut Tidak Ada, BPN PPU Beri Pernyataan Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Geliat Budidaya Perikanan PPU Terus Tumbuh, Jadi Penopang Ekonomi Kawasan IKN
-
65.004 Siswa di Kaltim Dapat Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis
-
26 Ibu Meninggal dalam Sebulan, Kaltim Perkuat Sistem Kesehatan Ibu
-
Top-Up MLBB, FF, CODM Makin Hemat Pakai DANA Kaget!
-
DANA Kaget Bagi-bagi Saldo hingga Rp349 Ribu, Ini Trik Klaimnya