SuaraKaltim.id - Adanya sejumlah bangunan di kawasan Balikpapan Baru yang diduga melanggar IMB dan menggunakan fasilitas umum (Fasum) untuk berjualan, juga mendapat tanggapan dari Satpol PP Kota Balikpapan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, persoalan atau penataan fasum di lapangan dilaksanakan dengan baik. Nanti, akan ada rekomendasi dari dewan dalam hal ini Komisi III untuk fasum di Balikpapan Baru, yang dilapor ke Pak Wali untuk tindak lanjutnya di Pemkot.
“Penertiban tidak hanya dilakukan Satpol PP tapi dari instansi terkait, seperti Disperkim, kecamatan dan kelurahan selaku pembinaan langsung masyarakat yang memanfaatkan fasum kita di lapangan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (26/1/2022).
Untuk sementara inventaris di lapangan khusus untuk kawasan Balikpapan Baru. Di mana, pasca penyerahan ada indikasi masyarakat sudah mulai dan telah memanfaatkan lokasi tersebut.
Hal itu diprediksi, baik setelah penyerahan, maupun sebelum ke Pemkot, telah memanfaatkan sebagian apa yang diindikasikan dari Komisi III. Misalnya, pada selasar pertokoan.
“Apakah itu dikembalikan seperti semula, atau apakah ada pemanfaatan lain yang bisa direkomendasikan. Kita juga harapkan bisa diterima dan dilaksanakan pemilik ruko, bisa sampai 2-3 bulan setelah ada rekomendasi itu, baru benar benar dilaksanakan,” akunya.
Ia mengatakan, pengalaman menerima Fasum secara besar dalam sekala kawasan baru Sinarmas Wisesa Balikpapan Baru dan Wika.
“Jadi kita memang banyak memerlukan pembelajaran bagaimana mengelolahnya, ini pasti sebelum diserahkan masyarakat sudah kelola lingkungan masing masing, intinya kita kelola dengan baik,” imbuhnya.
Pemkot yang menerima aset ini bisa menerima manfaatnya dan masyarakat juga bisa menerima dengan baik, pemilik toko juga usahanya bisa berkelanjutan tidak terganggu adanya perubahan yang tadinya dikelola manajemen sinarmas saat ini dikelola Pemkot.
Baca Juga: Laka Lantas Truk Kontainer Balikpapan: Polisi Tetapkan Pengemudi Tronton Sebagai Tersangka
“Walaupun Fasum itu tidak harus Pemkot bisa dipihak ketigakan misalnya parkir dan taman,” tutupnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
7 Manfaat Lendir Siput untuk Perawatan Kulit, Bikin Awet Muda dan Glowing
-
8 Desain Ruang Tamu Minimalis Ukuran 3x3, Solusi Cerdas untuk Rumah Kecil
-
11 Desain Rumah 3 Lantai dengan Rooftop Modern, Solusi Hunian Urban yang Nyaman dan Stylish!
-
10 Desain Dapur Cantik Sederhana di Rumah Kampung, Estetik dan Fungsional!
-
Akhir Pekan Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlewat!