SuaraKaltim.id - Perkembangan terbaru terkait kasus Edy Mulyadi, si penyebut 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih dipantau oleh masyarakat. Khususnyam warga Kalimantan.
Beberapa hal yang terjadi Rabu (26/1/2022) kemarin, Azam Khan, pria yang duduk di sebelah Edy Mulyadi, menyampaikan permintaan maafnya. Sayangnya, sama seperti Edy Mulyadi, permintaan maaf itu ditolak dan dianggap tidak tulus.
Lalu, kritikan Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto juga tak digubris oleh orang nomor satu Partai Gerindra itu. Bahkan Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut jurnalis senior itu penyebar hoaks. Nah, berikut rangkuman berita Edy Mulyadi yang bisa kamu baca ulang:
1. Permintaan Maaf Azam Khan Penyebut 'Hanya Monyet' Viral, Dianggap Tidak Tulus, Hukum Adat Tetap Diminta Warganet
Menyebabkan masyarakat dongkol karena perkataannya soal Kalimantan, Edy Mulyadi dan Azam Khan pun ramai dicari dan diminta datang ke Kalimantan.
Keduanya dinilai telah menghina Kalimantan beserta masyarakatnya, dalam sebuah video yang diduga juga sebuah acara pertemuan. Video itu juga diunggah di kanal YouTube.
2. Akhirnya! Edy Mulyadi Bakal Diperiksa Jumat Nanti, 20 Saksi Didatangkan, 5 Orang adalah Saksi Ahli
Titik terang dari tuntutan masyarakat terkait penghukuman yang harus dilakukan Edy Mulyadi mulai terlihat. Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menyatakan bakal memeriksa mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Pemeriksaan itu tak lain karena perkataan yang ia lontarkan, soal ujaran kebencian 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Katanyam pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Jumat (28/1/2022) nanti.
3. Kritik Edy Mulyadi Tak Digubris Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak Sebut Jurnalis Senior FNN itu Penyebar Hoaks
Sejumlah kritik Edy Mulyadi menyangkut rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan, tepatnya di Kalimantan Timur (Kaltim) memancing polemik. Berbagai tuntutan melayang kepadanya.
Mulai dari tuntutan dari jalur hukum biasa, hingga jalur hukum adat yang biasa dipakai masyarakat adat Bumi Mulawarman.
Tag
Berita Terkait
-
Sejarah Pasukan Merah Dayak, Kelompok Elite yang Minta Edy Mulyadi ke Kalimantan untuk Dihukum Adat
-
Laporkan Edy Mulyadi ke Polda, Gerindra Jateng: Dia Menghina Prabowo Subianto, Kami Tersinggung!
-
Diduga Menghina Prabowo Subianto, Kini Giliran DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Ekspor Sawit ke Eropa Masih Aman Asal Petani Ikut Patuhi EUDR
-
Medan Perang Generasi Z Bukan Lagi di Dunia Nyata, tapi di Dunia Digital
-
Mengulang Era Soeharto? DPR Wacanakan Bulog Langsung di Bawah Presiden
-
PKN Desak Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Anas: Kami Bersama Rakyat Pekerja
-
CEK FAKTA: Narasi Soal Yusril Minta Tangkap Relawan Jokowi