SuaraKaltim.id - Tidak sekedar retorika, pemerintah nyatanya serius dalam memeratakan pembangunan di Indonesia, agar tidak terjadi Jawa sentris.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, adalah bukti keseriusan itu.
"Sebagian besar APBN hanya berputar di Jawa. Jadi gagasan pertama dan utama dari pemindahan IKN ini adalah agar Indonesia tidak menjadi Jawa sentris," kata Ali Ngabalin dalam forum diskusi daring bertajuk "Menakar Peluang dan Tantangan Pemindahan Ibu Kota Negara", sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (30/1/2022).
Menurut Ali, selama ini Pulau Jawa selalu menjadi penyumbang terbesar bagi perekonomian Indonesia, yang terlihat dari besaran Produk Domestik Bruto (PDB) Pulau Jawa sebesar 57,55 persen terhadap PDB nasional, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) per kuartal III 2021.
Ia menilai, hal itu menandakan perputaran ekonomi terbesar terjadi di Pulau Jawa.
Sementara itu, PDB di Pulau Kalimantan hanya tercatat sebesar 8,32 persen, Pulau Sulawesi sebesar 6,98 persen, serta Pulau Maluku dan Papua sebesar 2,45 persen.
"Dengan pemindahan IKN ini, perputaran APBN, alokasi keuangan, dan kebijakan yang tadinya berpusat di Pulau Jawa dapat bergeser dan merata ke Pulau di luar Jawa. Ini akan memutus mata rantai 'apa-apa Orang Jawa'," kata Ali Ngabalin.
Menurut siaran pers KSP, akademisi dari Universitas Cenderawasih Dr. Septinus Saa juga mendukung langkah visioner pemerintah.
Ia mencontohkan bagaimana tata kelola pemerintahan di Australia menjadi lebih baik setelah Ibu Kota Negara Australia berpindah dari Sydney ke Caberra.
Baca Juga: Ikut Tempati Ibu Kota Negara Baru, Ketum PBNU Gus Yahya Dirikan Kantor Baru hingga Ponpes
"Kita melihat kepadatan penduduk di Pulau Jawa terutama Jakarta. Selain itu, faktor lingkungan juga terbengkalai dimana sekarang banyak terjadi musibah. Hal ini menjadikan Jakarta tidak ideal lagi sebagai Ibu Kota," kata Septinus, berdasarkan siaran pers KSP yang dihimpun Antara.
Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan ibu kota negara di Pulau Kalimantan akan diberi nama Nusantara.
Berita Terkait
-
Ikut Tempati Ibu Kota Negara Baru, Ketum PBNU Gus Yahya Dirikan Kantor Baru hingga Ponpes
-
Anies Baswedan Tanggapi Soal Pemindahan IKN ke Kalimantan, Politisi PSI Beri Sindiran Pedas
-
Memuaskan, Realisasi Serapan Pembangunan Fisik Kota Balikpapan Tahun 2021 Capai 91,37 Persen
-
Jalan Amblas di Kawasan Asrama Bukit Balikpapan, Pengerjaan Masih Menunggu Instruksi Wali Kota
-
Begini Cara Muhammad Kamaludin yang Sempat Hilang di Gunung Haruman Bisa Pulang dengan Selamat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Bukan Toyota buat Anak Muda, Hemat dan Bertenaga
-
Penerimaan Pajak Kaltim Capai Rp16,24 Triliun, Berikut Rinciannya
-
4 Mobil Matic Bekas Kabin Luas: Muat Banyak Keluarga, Aman di Segala Medan
-
Dari Samarinda Menuju IKN: SDM Peneliti Muda Mulai Disiapkan
-
Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Administrasi Menjadi PPPK