-
Pemprov Kaltim mendorong seluruh kabupaten/kota segera menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai amanat PP 28/2024, karena saat ini masih ada dua daerah yang belum memiliki regulasi setingkat Perda.
-
Kebijakan KTR bukan melarang aktivitas merokok, tetapi menegaskan bahwa merokok hanya diperbolehkan di area khusus agar masyarakat terlindungi dari paparan asap rokok.
-
Penerapan regulasi KTR didorong sebagai langkah perlindungan kesehatan publik, menyusul tingginya angka perokok di Indonesia dan risiko penyakit yang ditimbulkannya, khususnya bagi kelompok muda.
SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim agar segera memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025, yang membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca-ditetapkannya PP 28/2024.
“Kita harapkan kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” ujar Sri, disadur dari ANTARA, Minggu, 15 Juni 2025.
Menurut Sri Wahyuni, dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru delapan daerah yang telah memiliki Perda KTR.
Dua lainnya masih mengandalkan regulasi dalam bentuk peraturan kepala daerah.
Namun, regulasi tersebut dinilai belum sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Karena sesuai dengan ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” tegasnya.
Tak hanya kepada pemerintah daerah, Sri Wahyuni juga mengimbau partisipasi masyarakat dalam mendukung penerapan aturan tersebut, terutama di area publik yang menjadi lokasi utama penerapan KTR.
Baca Juga: EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi bertujuan melindungi masyarakat secara luas.
“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat-tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” imbuhnya.
Kawasan Tanpa Rokok sendiri, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, mencakup area yang dilarang untuk merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Provinsi Kaltim telah lebih dulu memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur KTR di tingkat provinsi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa penerapan KTR tidak bertujuan mematikan industri tembakau.
Namun negara, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan warganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025