-
Pemprov Kaltim mendorong seluruh kabupaten/kota segera menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai amanat PP 28/2024, karena saat ini masih ada dua daerah yang belum memiliki regulasi setingkat Perda.
-
Kebijakan KTR bukan melarang aktivitas merokok, tetapi menegaskan bahwa merokok hanya diperbolehkan di area khusus agar masyarakat terlindungi dari paparan asap rokok.
-
Penerapan regulasi KTR didorong sebagai langkah perlindungan kesehatan publik, menyusul tingginya angka perokok di Indonesia dan risiko penyakit yang ditimbulkannya, khususnya bagi kelompok muda.
“Rokok jadi salah satu penyebab utama kematian karena jantung dan stroke,” ucap Tito.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perokok di Indonesia, termasuk di kalangan usia muda.
Berdasarkan data, 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun di Indonesia merupakan perokok aktif. Bahkan, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak kini meningkat dua kali lipat.
“Kalau ingin hidup lebih sehat dan panjang umur, kita harus kurangi faktor risikonya, termasuk rokok,” kata Budi.
Dalam Rakornas itu, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.
Pemprov Kaltim menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan KTR di seluruh wilayah sebagai tindak lanjut dari PP 28/2024.
Kaltim Bangun Fondasi Ketahanan Pangan Nasional dari Lahan Rawa
Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menata ulang wajah sektor pertaniannya.
Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah provinsi memperkuat langkah konkret dengan memanfaatkan potensi lahan rawa sebagai sumber pertanian produktif yang berkelanjutan.
Baca Juga: EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global
Langkah strategis ini menjadi bagian dari program nasional Optimalisasi Lahan (Oplah), dan menunjukkan keseriusan Kaltim dalam membangun ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana, menyebut bahwa tahun 2025 ini, hampir 14 ribu hektare lahan rawa siap dikembangkan.
Hal itu disampaikan Siti saat ditemui di Samarinda, Jumat, 13 Juni 2025.
“Seluruh lokasi program ini telah melalui proses seleksi ketat dan disusun dalam dokumen Survei Investigasi Desain Optimasi Lahan Rawa,” jelas Siti Farisyah Yana saat ditemui di Samarinda, Jumat.
Pengelolaan ini menyasar enam wilayah strategis di Kaltim: Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Samarinda. Totalnya mencakup 13.973 hektare dengan dukungan lapangan dari 70 Brigade Pangan.
“Kelompok tani harus menyatakan kesanggupan menjalankan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” tambah Yana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Xiaomi 17 Ultra Segera Diluncurkan: Kamera Leica, Chip Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
-
6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
-
5 Mobil Keluarga Bekas yang Aman Banjir, Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Hujan Kerap Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi