-
Pemprov Kaltim mendorong seluruh kabupaten/kota segera menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai amanat PP 28/2024, karena saat ini masih ada dua daerah yang belum memiliki regulasi setingkat Perda.
-
Kebijakan KTR bukan melarang aktivitas merokok, tetapi menegaskan bahwa merokok hanya diperbolehkan di area khusus agar masyarakat terlindungi dari paparan asap rokok.
-
Penerapan regulasi KTR didorong sebagai langkah perlindungan kesehatan publik, menyusul tingginya angka perokok di Indonesia dan risiko penyakit yang ditimbulkannya, khususnya bagi kelompok muda.
“Rokok jadi salah satu penyebab utama kematian karena jantung dan stroke,” ucap Tito.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perokok di Indonesia, termasuk di kalangan usia muda.
Berdasarkan data, 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun di Indonesia merupakan perokok aktif. Bahkan, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak kini meningkat dua kali lipat.
“Kalau ingin hidup lebih sehat dan panjang umur, kita harus kurangi faktor risikonya, termasuk rokok,” kata Budi.
Dalam Rakornas itu, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.
Pemprov Kaltim menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan KTR di seluruh wilayah sebagai tindak lanjut dari PP 28/2024.
Kaltim Bangun Fondasi Ketahanan Pangan Nasional dari Lahan Rawa
Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menata ulang wajah sektor pertaniannya.
Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah provinsi memperkuat langkah konkret dengan memanfaatkan potensi lahan rawa sebagai sumber pertanian produktif yang berkelanjutan.
Baca Juga: EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global
Langkah strategis ini menjadi bagian dari program nasional Optimalisasi Lahan (Oplah), dan menunjukkan keseriusan Kaltim dalam membangun ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana, menyebut bahwa tahun 2025 ini, hampir 14 ribu hektare lahan rawa siap dikembangkan.
Hal itu disampaikan Siti saat ditemui di Samarinda, Jumat, 13 Juni 2025.
“Seluruh lokasi program ini telah melalui proses seleksi ketat dan disusun dalam dokumen Survei Investigasi Desain Optimasi Lahan Rawa,” jelas Siti Farisyah Yana saat ditemui di Samarinda, Jumat.
Pengelolaan ini menyasar enam wilayah strategis di Kaltim: Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Samarinda. Totalnya mencakup 13.973 hektare dengan dukungan lapangan dari 70 Brigade Pangan.
“Kelompok tani harus menyatakan kesanggupan menjalankan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” tambah Yana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen