-
Pemprov Kaltim mendorong seluruh kabupaten/kota segera menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai amanat PP 28/2024, karena saat ini masih ada dua daerah yang belum memiliki regulasi setingkat Perda.
-
Kebijakan KTR bukan melarang aktivitas merokok, tetapi menegaskan bahwa merokok hanya diperbolehkan di area khusus agar masyarakat terlindungi dari paparan asap rokok.
-
Penerapan regulasi KTR didorong sebagai langkah perlindungan kesehatan publik, menyusul tingginya angka perokok di Indonesia dan risiko penyakit yang ditimbulkannya, khususnya bagi kelompok muda.
“Rokok jadi salah satu penyebab utama kematian karena jantung dan stroke,” ucap Tito.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perokok di Indonesia, termasuk di kalangan usia muda.
Berdasarkan data, 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun di Indonesia merupakan perokok aktif. Bahkan, penggunaan rokok elektronik pada anak-anak kini meningkat dua kali lipat.
“Kalau ingin hidup lebih sehat dan panjang umur, kita harus kurangi faktor risikonya, termasuk rokok,” kata Budi.
Dalam Rakornas itu, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi.
Pemprov Kaltim menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelaksanaan KTR di seluruh wilayah sebagai tindak lanjut dari PP 28/2024.
Kaltim Bangun Fondasi Ketahanan Pangan Nasional dari Lahan Rawa
Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menata ulang wajah sektor pertaniannya.
Di tengah geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah provinsi memperkuat langkah konkret dengan memanfaatkan potensi lahan rawa sebagai sumber pertanian produktif yang berkelanjutan.
Baca Juga: EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global
Langkah strategis ini menjadi bagian dari program nasional Optimalisasi Lahan (Oplah), dan menunjukkan keseriusan Kaltim dalam membangun ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana, menyebut bahwa tahun 2025 ini, hampir 14 ribu hektare lahan rawa siap dikembangkan.
Hal itu disampaikan Siti saat ditemui di Samarinda, Jumat, 13 Juni 2025.
“Seluruh lokasi program ini telah melalui proses seleksi ketat dan disusun dalam dokumen Survei Investigasi Desain Optimasi Lahan Rawa,” jelas Siti Farisyah Yana saat ditemui di Samarinda, Jumat.
Pengelolaan ini menyasar enam wilayah strategis di Kaltim: Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Samarinda. Totalnya mencakup 13.973 hektare dengan dukungan lapangan dari 70 Brigade Pangan.
“Kelompok tani harus menyatakan kesanggupan menjalankan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” tambah Yana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi