SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim agar segera memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025, yang membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca-ditetapkannya PP 28/2024.
“Kita harapkan kabupaten dan kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” ujar Sri, disadur dari ANTARA, Minggu, 15 Juni 2025.
Baca Juga: EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global
Menurut Sri Wahyuni, dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru delapan daerah yang telah memiliki Perda KTR.
Dua lainnya masih mengandalkan regulasi dalam bentuk peraturan kepala daerah.
Namun, regulasi tersebut dinilai belum sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Karena sesuai dengan ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” tegasnya.
Tak hanya kepada pemerintah daerah, Sri Wahyuni juga mengimbau partisipasi masyarakat dalam mendukung penerapan aturan tersebut, terutama di area publik yang menjadi lokasi utama penerapan KTR.
Baca Juga: Atasi Banjir Kaltim Tak Bisa Parsial, Pemprov Dorong Tata Kelola DAS Terpadu
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak melarang orang untuk merokok, tetapi bertujuan melindungi masyarakat secara luas.
“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat-tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” imbuhnya.
Kawasan Tanpa Rokok sendiri, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, mencakup area yang dilarang untuk merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Provinsi Kaltim telah lebih dulu memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur KTR di tingkat provinsi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa penerapan KTR tidak bertujuan mematikan industri tembakau.
Namun negara, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan warganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
7 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik 2025: Super Nyaman, Stylish Tambah Percaya Diri
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
Jaga IKN dari Karhutla, Satgas PPU Intensifkan Pemantauan Titik Panas
-
6 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik dan Nyaman Buat Sehari-hari, Mulai Rp 50 Ribuan!
-
Demi Kota Lebih Tertib, Balikpapan Ubah Sistem Parkir Jadi Serba Digital