SuaraKaltim.id - Pemeriksaan secara intens dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepad Edy Mulyadi Senin (31/1/2022) kemarin. Selama hampir 7 jam, mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di 2019 itu diperiksa.
Keputusan pun menetapkan Edy Mulyadi menjadi tersangka. Bahkan, wartawan senior Forum News Network (FNN) itu langsung ditahan.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).
Ia menjelaskan, pemeriksaan Edy Mulyadi melibatkan 37 orang saksi dan 18 orang saksi ahli. Soal penahanan Edy Mulyadi, ia menyebut ada alasan objektif dan subjektif.
Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali. Alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” ujarnya.
Edy Mulyadi terseret kasus dugaan ujaran kebencian, setelah perkataannya di channel youtubenya yang menyebut “Kalimantan tempat jin buang anak” yang memicu kemarahan masyarak Kalimantan.
Edy Mulyadi kemudian dilaporan sejumlah ormas, tokoh adat, hingga masyarakat Kalimantan yang merasa terhina atas perkataannya.
Berita Terkait
-
Keluarkan Edy Mulyadi dari Rutan Bareskrim, Istri Bakal Pasang Badan jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
-
Ditahan Kasus Ujaran "Kalimantan dan Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan dengan Jaminan Istri
-
Ponsel Edy Mulyadi Mendadak Hilang Jelang Diperiksa Polisi, Pengacara: Kelupaan Dia, Orang Posisi Panik
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap