Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 02 Februari 2022 | 20:44 WIB
Wali Kota Rahmad Mas'ud usai rapat Forkompida. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Kota Balikpapan ditetapkan zona merah setelah lonjakkan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Industri tersebut. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usai rapat Forkompida, Rabu (2/2/2022).

“Dari (Satgas Covid-19) Provinsi (Kaltim) kita sudah ditetapkan zona merah,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com.

Ia menyebut, dalam tiga hari terakhir, lonjakkan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan sangat tinggi. Yakni pada hari minggu sebanyak 13 kasus, Senin sebanyak 23 kasus dan Selasa kemarin 40 kasus.

Ia pun menyatakan, untuk mencegah penularan covid-19 semakin meluas pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan di masyarakat.

Baca Juga: 1 RT di Pasar Manggis Zona Merah, Pemkot Jaksel Belum Berlakukan Micro Lockdown

“Melalui rapat Forkompida tadi tentunya kita akan mengelaurkan beberapa surat edaran dan pemberlakukan terhadap kegiatan di masyarakat,” ucapnya.

Ia melanjutkan, ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah serta semua kebijakkan pembatasan, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Termasuk juga PTM nanti hari ini juga akan dikeluarkan surat edaran. Yang jelas kita mengikuti instruksi dari Kemendagri,” tandasnya.

Load More