Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 03 Februari 2022 | 11:01 WIB
Syukri Wahid dan Amin Hidayat anggot DPRD Balikpapan melaporkan MPD PKS. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Permasalahan di internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan terkait dua anggota kadernya yang dipecat, yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat oleh Majelis Penegakkan Disiplin (MPD) PKS Kota Balikpapan mulai berbutut panjang. Dua kader yang dipecat tersebut dikabarkan melakukan proses hukum untuk menyelesaikan.

Syukri Wahid mengatakan, ia bersama Amin Hidayat ingin menyampaikan rasa keberatan atas MPD PKS, yang hingga kini sudah berjalan dua bulan lebih status eksepsinya tidak di terima atau di tolak.

Ia menganggap, hingga kini hal tersebut hanya jalan di tempat, dan sebagai anggota DPRD dan warga negara kepastian hukum ini penting  pada partai.

“Tapi implikasinya kepada saya dan rekan saya Amin Hidayat di DPRD, karena bagaimanapun isu ini sudah ditahu publik, dan implikasi ini kepada rekan di DPRD, Bagaimanapun isu ini sudah ditahu publik,dan implikasi ini yang kita butuh kepastian,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Bongkar Alasan PKS Tolak UU IKN, Ahmad Syaikhu: UU Itu Dibahas Ugal-ugalan, Serampangan, Asal-asalan!

Untuk itu pihaknya akan menempuh cara hukum untuk menentukan cara-cara agar haknya dapat diraih. Baik dalam aspek putusan hukum di internal dan juga proses yang di alami dari awal dan akhir.

“Sudah saya jelaskan hal ini mengandung kerugian bagi saya, sehingga hari ini kami akan menyerahkan seluruhnya proses ini kepada kuasa hukum kami untuk menjadi pendamping saya dan kuasa kepada amin hidayat untuk melakukan langkah-langkah hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Amin Hidayat mempertegas dengan apa yang disampaikan Syukri Wahid. Ia juga ingin mencari kepastian hukum setelah apa yang diputuskan pada awal November, bahwa dirinya berdua sudah diberhentikan dari PKS. Namun, juga memberikan persepsi tersebut melalui jalur internal.

“Kami ingin mencari kejelasan status ini,seperti apa tapi hingga saat ini tak kunjung jelas,” akunya.

Sementara itu, Agus Amri selaku kuasa hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengatakan, MPD PKS Kota Balikpapan ini banyak keganjilan dalam prosesnya. Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan kepada tubuh MPD PKS di Kota Minyak tersebut.

Baca Juga: Soal Siapa yang Diusung untuk Pilpres 2024, Sekjen PKS: Kita Masih Fokus Penokohan Salim Segaf Hingga 2023

Ia ingin mengetahui kenapa hal ini dilakukan. Tujuannya, agar langkah hukum ini untuk segera melakukan pengujian dan evaluasi terhadap permasalahan yang ada saat dan sejauh ini. Ternyata, di tingkat wilayah juga digantung. 

“Ada waktu yang seharusnya kita tahu proses yang dijalani di tingkat wilayah sampai saat ini belum terinfo dan sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami tidak ingin berdiam diri,” akunya.

“Untuk itu kami membawa persoalan ini keranah hukum baik terkait aspek prosedur bagaimana proses ini di jalankan dan aspek materil yang merupakan subtansi atau hal-hal yang dituduhkan oleh klain kami yang dilanggar,” sambungnya.

Ia mengatakan, MDP PKS Kota Balikpapan yang berkedudukan di Balikpapan itu jelas sama sekali tidak berwenang untuk menjatuhkan sangsi, displin berat berupa pemberhentian atau pemecatan, sepenuhnya itu kewenangan dari Mahkamah Partai yang berkedudukan di Pusat.

“Ini juga keganjilan-keganjilan yang kami temukan disamping juga klain kami tidak diberi kesempatan untuk membela diri,  padahal siapapun teroris atau apapun dengan kejahatan yang berat tetap diberikan hak untuk mengklarifikasi dan pemberlakukan adil dalam proses peradilan,” jelasnya.

“Sehingga ada proses yang tidak adil dan bahkan ada hukum acara yang kita tidak tahu diinternal partai kita sendiri, sesuatu yang aneh,” tambahnya.

Ia menambahkan, dirinya tak bisa jamin semua tunduhan itu palsu, nah ini disampaikan orang-orang yang terlibat dalam memberikan keterangan palsu yang fitnah, justru jadi dasar bagi MDP PKS untuk menjatuhkan sangsi pemecatan  yanv sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Balikpapan yang masih dalam proses untuk memanggil dan memeriksa orang-orang.

“Kami laporkan hal tersebut yang memberikan keterangan palsu kepada pihak MDP PKS Kota Balikpapan, sehingga kami sudah melakukan gugutan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak, baik PKS Kota Balikpapan maupun pihak MDP PKS, hal ini sudah dilakukan tinggal menunggu sidang perkara dan diperiksa oleh hakim PN Balikpapan,” tutupnya.

Load More