Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:14 WIB
Komplotan curanmor yang diamankan Bareskrim Polresta Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

“Sasarannya di Kota dan pemukiman penduduk,” tambahnya.

Kendaraan yang dicuri kemudian sebagian di preteli dan di jual ke orang-orang terdekat. Pencurian dan penjualan di;akukan di lokasi yang berbeda.

“Bisa jadi curi disini kemudian dijual nanti ke daerah-daerah di Kukar,” tandasnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

Baca Juga: Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty Beberkan Keluhan Baru Virus Asal Wuhan di Kota Minyak

Load More