Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 05 Februari 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi Covid-19 Virus Corona. [Envato Elements]

SuaraKaltim.id - Penutupan tempat wisata dan fasilitas umum di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berlaku setiap akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan yang berlaku dari 4 hingga 12 Februari mendatang.

“Pertimbangannya adalah penutupan tempat tersebut karena meski saat ini cakupan vaksinasi untuk orang dewasa sudah di atas 100 persen, namun di tempat-tempat tersebut bisa menjadi tempat berkumpul keluarga yang anaknya belum tentu diberikan vaksin,” ujarnya, melansir inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Sabtu (5/2/2022).

Ia menambahkan, khusus arena permainan anak yang ada di kawasan pusat perbelanjaan, pihak pengelola diwajibkan untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai persyaratan.

Baca Juga: Darurat Covid-19, Pemkot Balikpapan Lakukan Skrining di Bandara dan Pelabuhan

Dengan begitu, anak yang diperbolehkan masuk ke arena bermain adalah yang sudah pernah diberikan vaksinasi.

“Makanya juga untuk tempat-tempat bermain anak yang ada di mall itu juga terapkan aplikasi peduli lindungi, jadi anak yang bermain di sana benar-benar sudah divaksin sehingga aman,” tuturnya.



Load More